
MURATARA,Angkatberita.id– Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Musi Rawas Utara. Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Pelaku berinisial “P” (35), warga Desa Lubuk Rumbai Baru, Kecamatan Rupit, diamankan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari STR Kapolda Sumsel tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi-2026 serta Renops “Pekat I Musi 2026” yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba, yakni:
3 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 4,76 gram
1 unit timbangan digital merek CHQ
2 ball plastik klip bening
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya tersangka diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH. S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Marjan Saputra, SH didampingi kasi humas, Ipda Darussalam menjelaskan’Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam membersihkan wilayah hukum Muratara dari jaringan peredaran narkotika.
Dia juga menjelaskan, operasi Pekat Musi 2026 ini difokuskan untuk menekan berbagai bentuk kejahatan, mulai dari premanisme, perjudian, prostitusi, hingga peredaran narkoba dan kepemilikan senjata ilegal.
Selain itu ia mengimbau seluruh masyarakat Muratara untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu dukungan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan,” ujat Kasat Narkoba Iptu Marjan Saputra, SH
Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Muratara dapat ditekan dan generasi muda terselamatkan dari bahaya laten narkotika.(Wck)





Komentar