Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PASURUAN (ANGKAT BERITA) Penanganan perkara sengketa hak asuh anak berinisial JLJ (4) di Kota Pasuruan resmi memasuki babak baru di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Gerakan Mahasiswa FKPPI Pasuruan melayangkan surat saran dan pertimbangan hukum secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung serta majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan memprioritaskan prinsip keselamatan serta tumbuh kembang balita tersebut (the best interests of the child).

Eskalasi hukum ini terjadi pasca Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengeluarkan Putusan Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY. Dalam amar putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim mengalihkan hak pengasuhan JLJ kepada ibu kandungnya. Namun, koalisi masyarakat sipil di Pasuruan menilai ada fakta-fakta hukum krusial yang terungkap pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan yang tidak boleh diabaikan begitu saja pada proses kasasi.

Hasil Observasi Psikososial dan Temuan Lapangan LPA Kota Pasuruan

Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, mengungkapkan bahwa pihak LPA telah turun langsung melakukan analisis dan observasi psikososial terhadap kondisi JLJ di kediaman ayah kandungnya.

Dari hasil evaluasi menyeluruh di lapangan, LPA mencatat bahwa kondisi fisik maupun emosional anak saat tinggal bersama sang ayah berada dalam keadaan sangat stabil, ceria, dan menunjukkan pola perkembangan usia dini yang baik.

Baca Juga :  *Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026*

Sebaliknya, LPA menemukan dinamika emosional lain saat melakukan pemantauan komunikasi jarak jauh. Terdapat indikasi penolakan emosional dari anak ketika berinteraksi melalui panggilan video (video call) dengan ibu kandungnya yang saat ini berdomisili dan bekerja di Korea Selatan.

“Kondisi psikologis serta kenyamanan emosional anak di lapangan harus menjadi bahan pertimbangan mendasar bagi Majelis Hakim Kasasi. Rekam jejak interaksi harian ini sangat menentukan masa depan tumbuh kembang anak,” tegas Wahyudi.

Penyerahan Bukti Dokumen Rekam Medis dan Riwayat Pengasuhan

Selain menyampaikan hasil observasi langsung, LPA Kota Pasuruan juga melampirkan berkas dokumen pendukung serta alat bukti ke Mahkamah Agung yang sebelumnya telah diuji dalam persidangan.

Dokumen-dokumen tersebut mencakup:

Bukti Dokumen Psikologis: Catatan evaluasi kondisi emosional dan mental anak selama masa pengasuhan.

Riwayat Kesehatan: Rekam medis anak yang mencatat pemenuhan gizi dan perawatan kesehatan harian.

Indikasi Penelantaran: Berkas dan fakta petunjuk relevan mengenai rekam jejak pengasuhan terdahulu yang dinilai perlu dicermati ulang oleh hakim kasasi.

Rencana Pengawasan Hingga Lembaga Negara dan Presiden RI

Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayik Suhaya, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas. Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, pihaknya bersama LPA membuka opsi untuk menyampaikan pengaduan dan permohonan pengawasan kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

Baca Juga :  Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Beberapa instansi yang disasar antara lain:

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Ketua Mahkamah Agung RI

Komisi Yudisial (KY)

Komisi III DPR RI

Ayik menegaskan bahwa langkah mendatangi lembaga eksekutif dan legislatif ini sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Sebaliknya, hal itu merupakan fungsi kontrol sosial masyarakat (social control) agar lembaga peradilan terhindar dari potensi kekhilafan hakim dan tetap memutus perkara secara transparan.

“Kami meminta Majelis Hakim Kasasi memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, bukan berdasarkan pertimbangan lain yang bertentangan dengan kepentingan terbaik anak,” ujar Ayik Suhaya, Jumat (7/8/2026).

Menjaga Kepercayaan Publik pada Peradilan lewat Keputusan Objektif

Menurut Ayik, isu perlindungan anak tidak boleh tergerus oleh formalitas hukum semata. Keselamatan, kesehatan mental, kecukupan gizi, serta kepastian masa depan anak harus berada di atas segalanya.

Masyarakat Pasuruan berharap Mahkamah Agung dalam pemeriksaan tingkat kasasi ini dapat menelaah secara mendalam seluruh alat bukti materiil dan kondisi riil anak di lapangan. Putusan yang objektif dan independen diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap marwah lembaga peradilan di Indonesia.(Kik)

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
*Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026*
*Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026*
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Berita Terbaru