Bangkalan. Angkatberita.id
Dilansir dari laman media BnewsNasional.id pada Sabtu, 07 Mar 2026 10:39 WIB diberitakan adanya dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek Perumahan Aqso Residence di kawasan Ring Road desa Manggisan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, pengelola dilaporkan warga ke SPKT polres Bangkalan. Selain menyeret nama pengelola dan komisaris perusahaan, penanganan perkara oleh Aparat Penegak Hukum (APH) juga dinilai lamban meski laporan telah diajukan sejak tahun lalu.
Kasus ini dilaporkan oleh warga Kampung Kencat, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, bernama Dian Rasyanti dengan nomor laporan LPM/569/SATRESKRIM/II/2026/SPKT Polres Bangkalan, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian dua unit rumah di Perumahan Aqso Residence.
Melalui kuasa hukumnya, Imron, dijelaskan bahwa perkara tersebut bermula saat kliennya melakukan pemesanan dua unit rumah melalui Komisaris Utama Aqso Residence yaitu HS, korban menyerahkan uang muka secara bertahap dengan total mencapai Rp 105 juta.
“Klien kami menyetor uang muka secara bertahap sebesar 6 juta, 40 juta, 30 juta, dan 29 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer ke rekening atas nama Hendra Sukmana,” jelas Imron.
Namun hingga kini, lebih dari tiga tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan di lokasi yang dijanjikan belum terlihat adanya aktivitas pembangunan sebagaimana yang dijanjikan pihak developer.
“Selama kurang lebih tiga tahun klien kami menunggu kejelasan dari pihak marketing maupun pengembang, tetapi tidak pernah ada kepastian,” ujarnya.
Saat korban mencoba mendatangi kantor developer untuk meminta penjelasan, pihak pengembang disebut hanya memberikan janji bahwa pembangunan rumah akan segera dilakukan dan kunci akan diserahkan kepada pembeli. Namun janji tersebut tak pernah terealisasi.
“Setiap dimintai kejelasan selalu dijanjikan akan segera dibangun, tetapi hingga sekarang tidak ada realisasi sama sekali,” tegas Imron.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sempat ditempuh. Korban meminta agar uang muka dikembalikan jika pembangunan tidak dapat direalisasikan. Namun hingga saat ini tidak ada jawaban pasti dari pihak komisaris pengelola perumahan.
Imron menambahkan, dugaan penipuan ini tidak hanya dialami oleh satu korban. Ia menyebut terdapat sejumlah korban lain yang juga memberikan kuasa hukum kepadanya dengan persoalan serupa di perumahan yang sama.
“Dalam jual beli rumah bersubsidi seharusnya tidak ada uang muka sebesar itu karena sudah mendapat subsidi pemerintah. Praktik seperti ini patut diduga menyalahi aturan,” ungkapnya.
Persoalan di Perumahan Aqso Residence juga menyeret nama perusahaan pengembang, PT Sentra Bintang Mulia, yang disebut-sebut mengelola proyek tersebut. Perusahaan itu kini menjadi sorotan karena diduga melakukan penjualan unit rumah meski legalitas lahan dan perizinan belum jelas.
Imron menegaskan hingga saat ini tidak terdapat realisasi pekerjaan yang jelas maupun dokumen izin pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Belum ada realisasi pekerjaan sama sekali dan belum terdapat surat izin yang jelas, nyata, dan terpercaya. Perumahan ini patut diduga sebagai perumahan bodong karena identitas kepemilikan tanahnya juga tidak jelas,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut pengelola tetap berani menjual unit rumah serta membangun beberapa bangunan di atas lahan yang diduga masih bersengketa.
Salah satu sumber juga mengungkapkan bahwa selain persoalan status tanah yang belum jelas, pihak pengelola diduga telah mendirikan beberapa unit rumah di lokasi tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari pihak pemerintah terkait.
“Selain legalitas tanah belum jelas, pengelola sudah membangun beberapa unit rumah di lokasi itu. Namun diduga belum mengantongi izin site plan dari dinas terkait seperti PUPR maupun PRKP Kabupaten Bangkalan,” ungkap sumber.
Jika benar demikian, aktivitas pembangunan yang dilakukan pengelola perumahan tersebut dinilai telah melanggar aturan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Sumber tersebut meminta aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara ini agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan.
Sementara itu, pengacara senior Bangkalan, Bahtiar Pradinata, juga menyoroti persoalan status tanah yang digunakan dalam proyek perumahan tersebut. Ia menyebut tanah yang saat ini digarap diduga masih berstatus eigendom, yakni hak kepemilikan tanah pada masa kolonial Hindia Belanda yang belum ditingkatkan menjadi sertifikat sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Menurut Bahtiar, jika status tersebut tidak ditingkatkan menjadi hak sesuai ketentuan hukum nasional, maka tanah tersebut berpotensi kembali menjadi milik negara.
“Eigendom itu sudah tidak berlaku sejak UUPA 1960 disahkan. Jika tidak ditingkatkan menjadi hak sesuai aturan, maka tanah bisa kembali ke negara. Artinya penjual tidak memiliki hak sah atas objek yang dijual,” jelasnya.
Ia juga mengungkap bahwa tanah tersebut disebut memiliki ahli waris sah atas nama Mohammad Sukri dengan sekitar 22 sertifikat. Sementara lahan yang digunakan untuk kantor pengembang disebut berada di atas tanah milik Pondok Pesantren Kedinding Surabaya.
Melihat berbagai persoalan tersebut, pelapor Dian Rasyanti meminta Kapolres Bangkalan untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar kejelasan hukum dapat diperoleh.
“Kami berharap Kapolres Bangkalan segera menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku agar para korban mendapatkan keadilan,” tegasnya





Komentar