Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Bank KB Bukopin Cabang Pamekasan, Jawa Timur, diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen setelah menahan Surat Keputusan (SK) Pensiun asli milik almarhum Arief Huzaini selama lebih dari satu tahun.

Ahli waris mengklaim seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi sejak Agustus 2025, namun hingga Agustus 2026 dokumen tersebut belum dikembalikan.

Persoalan semakin dipertanyakan setelah pihak internal KB Bukopin Pamekasan, Leni, menunjukkan bukti persetujuan (approval) klaim asuransi tertanggal 17 Juli 2026, kendati demikian, bank masih menyatakan proses konfirmasi dengan perusahaan asuransi belum selesai.

“Persyaratan yang diminta sudah kami lengkapi sejak Agustus 2025 jangan hanya disuruh menunggu, kalau memang kreditnya belum selesai, sampaikan kendalanya, kalau sudah lunas, kapan SK itu dikembalikan?” kata pihak keluarga ahli waris di Pamekasan, Jumat (07/8).

Leni melalui pesan tertulis kembali meminta waktu sekitar satu minggu dengan alasan masih melakukan konfirmasi kepada perusahaan asuransi terkait kelengkapan pengajuan klaim.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Timur Tak Terlihat di Bukber Pemkab, Publik Mulai Bertanya-tanya

“Masih kami konfirmasi ke pihak asuransinya terkait kelengkapan pengajuan klaim, mohon waktu sekitar satu minggu,” ujarnya.

Nasabah meninggal dunia pada 16 Juli 2025, selama periode tersebut, pihak keluarga juga belum memperoleh kepastian dari vendor asuransi, Yovi, mengenai apakah dana klaim kematian debitur telah dibayarkan kepada bank untuk pelunasan kredit.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit.

Dalam mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen, PUJK memiliki batas waktu maksimal 20 hari kerja sejak pengaduan diterima dan dapat diperpanjang paling lama 20 hari kerja berikutnya untuk kondisi tertentu.

Baca Juga :  DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM PERHUTANI SEMAKIN KUAT  

Rentang waktu lebih dari satu tahun dalam kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan dokumen asli nasabah dan penyelesaian kewajiban kredit melalui mekanisme klaim asuransi.

Ahli waris meminta KB Bukopin memberikan kepastian mengenai status kredit, pembayaran klaim, serta alasan SK Pensiun belum dikembalikan OJK juga didesak memastikan proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

Persoalan kini bermuara pada satu pertanyaan, jika klaim telah mendapatkan approval pada 17 Juli 2026, apa yang menyebabkan pengembalian SK Pensiun masih tertunda hingga Agustus 2026?

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan tidak ada hak konsumen yang terkatung-katung akibat proses internal antara bank dan perusahaan asuransi.

 

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Berita Terbaru