Main Kucing-kucingan Saat Klarifikasi, Ucapan Kadisperindag Pamekasan Tak Sejalan Fakta

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 09:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Proyek pembangunan musholla di Desa Gugul, Kabupaten Pamekasan, senilai Rp398,5 juta memantik sorotan, di lapangan, bangunan belum tuntas, namun pihak dinas menyebut pekerjaan telah selesai 100 persen pada tahap pertama.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak Rp398.500.000 dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan oleh CV. Asia Line dengan Leading sektor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan.

Fakta di lapangan menunjukkan bangunan masih sebatas struktur dan pasangan dinding, pekerjaan lanjutan seperti plesteran, lantai, pintu, dan finishing belum tampak, sehingga bangunan belum dapat digunakan sebagai tempat ibadah.

Di tengah kondisi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Muharram ST, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan:

“Tahap 1 sudah selesai 100 persen, tinggal tahap 2 tahun 2026.”

Ia juga menegaskan capaian itu sesuai kontrak.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Terus Berinovasi: Layanan Humanis di KB Samsat Disambut Antusias Masyarakat

“Ya sesuai kontraknya, tahap 1,” ujarnya.

Pernyataan tersebut berbenturan dengan fakta di lapangan, terlebih, pada papan proyek tidak terdapat keterangan pekerjaan bertahap maupun skema lanjutan ke tahun berikutnya.

Proses klarifikasi pun tak berjalan terang. Muharram sebelumnya meminta penjelasan dilakukan langsung di kantor dengan alasan agar tidak terjadi multi tafsir. 

“Ke kantor bsk ya saya jelakan biar tdk multi tafsir” dengan entengnya melalui pesan WhatsApp, namun saat didatangi tidak dapat ditemui dengan alasan rapat, dengan kejaksaan tanpa penjelasan lanjutan.

Situasi ini memunculkan kesan kuat adanya pola “kucing-kucingan” dalam klarifikasi, sementara pertanyaan mendasar terkait status pekerjaan dan dasar pembagian tahap belum terjawab.

Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut pekerjaan, tetapi juga sikap pejabat dalam memberikan penjelasan kepada media.

Baca Juga :  Kapolsek dan Kanit Reskrim Beji Diperiksa Propam, Seluruh Anggota Reskrim Dinonaktifkan Sementara

“Kalau disebut 100 persen, maka fisik harus selesai, kalau yang terlihat baru dinding, itu bukan 100 persen, itu fakta yang tidak bisa diputar,” tegasnya.

Ia juga menyentil sikap Kepala Disperindag yang meminta klarifikasi dilakukan di kantor, namun tidak memberikan penjelasan saat didatangi.

“Kalau sejak awal meminta datang ke kantor agar tidak multi tafsir, maka seharusnya penjelasan itu benar-benar diberikan, bukan justru menghindar, ini justru menimbulkan tafsir baru di tengah publik,” ujarnya.

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan lagi janji penjelasan, melainkan keterbukaan.

“Yang dibutuhkan bukan lagi klarifikasi yang ditunda-tunda, tapi pembuktian. Kalau ada ketidaksesuaian antara pekerjaan dan anggaran, itu harus ditelusuri secara serius,” katanya.

Jika kondisi bangunan seperti itu dianggap 100 persen, maka yang dipertanyakan bukan lagi progres pekerjaan, melainkan definisi kebenaran itu sendiri.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru