Sampang||angkatberita.id -Proyek pembangunan infrastruktur sering kali menjadi sorotan publik, terutama ketika pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan regulasi dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Sabtu (12/10/24)
Salah satu contoh yang mencuat adalah proyek saluran drainase di Jalan Selong Permai yang dikerjakan oleh CV Nuri Bahana dengan anggaran sebesar Rp199.000.000.- Isu seputar tanggung jawab dan transparansi pelaksanaan proyek ini kian memanas, menyusul tudingan bahwa proyek tersebut tidak dikelola dengan baik dan munculnya berbagai temuan di lapangan yang menyalahi aturan.
Salah satu nama yang dikaitkan dengan proyek tersebut, Sinyo, mendapat tudingan sebagai pihak pelaksana yang tidak bertanggung jawab atas pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, namun, Sinyo membantah terlibat dalam proyek tersebut dan menyebut bahwa pekerjaan tersebut milik Pardi Patarongan.
Proyek ini sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu, dan dari awal pengerjaannya sudah banyak ditemukan kejanggalan. Beberapa temuan di lapangan menunjukkan bahwa saluran U-Ditch dipasang tanpa lapisan dasar yang memadai, perekat pada sisi kanan dan kiri tanpa menggunakan pasir urug, serta penataan U-Ditch yang terlihat renggang, meski demikian, hingga kini proyek tersebut hampir rampung 100%.
Namun, masih ada keraguan terkait apakah pengerjaan proyek ini sudah sesuai dengan standar yang berlaku, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Siti Muatifah, belum mendapatkan tanggapan, beberapa upaya untuk menghubungi pihak terkait tertunda, mengingat hari Sabtu merupakan hari libur.
Publik kini menunggu jawaban dari pihak Dinas PUPR mengenai kepatuhan proyek ini terhadap regulasi yang berlaku, dugaan pelanggaran teknis yang terjadi dapat mempengaruhi kualitas hasil akhir dari proyek tersebut, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kepentingan masyarakat luas, terutama dalam hal pengendalian banjir dan pengelolaan drainase.;;;;;;;








Komentar