Sumenep||angkatberita— Rompi merah muda kini membalut tubuh Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Sang kades yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana desa harus mendekam lebih lama setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi memperpanjang masa penahanannya.
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara yang masih didalami tim penyidik Kejari Sumenep.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep menegaskan, langkah tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain memperlancar penyidikan, pihaknya masih mendalami sejumlah dokumen serta keterangan saksi terkait dugaan penyimpangan dana desa.
“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini tim penyidik masih terus mendalami beberapa hal yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujarnya, Senin (12/5/2026).
Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Pragaan Daya sebelumnya menyita perhatian publik setelah Kejari Sumenep menetapkan sang kades sebagai tersangka. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna mengungkap aliran dan penggunaan anggaran desa yang diduga bermasalah.
Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan berlangsung.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Selain memberi kepastian hukum, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengelolaan dana desa di Kabupaten Sumenep.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Sumenep masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.








Komentar