Diduga Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di Klampis, Guru Mengaku Dibebani Iuran Meski Tak Ada Kegiatan HUT RI

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

 

Bangkalan. Angkatberita.id

Isu dugaan adanya pungutan terhadap para guru di wilayah Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, kini mencuat dan menjadi bahasan publik. Sejumlah guru mengaku diminta memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai “sumbangan” dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan kepangkatan.

 

Informasi tersebut diperoleh dari sumber valid yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada media ini, sumber mengaku keberatan atas pungutan tersebut karena dinilai tidak memiliki kejelasan mengenai dasar hukum maupun peruntukan anggarannya.

 

Awalnya, sumber mengatakan besaran pungutan menyebut bervariasi, mulai Rp 40.000 hingga Rp 70.000 sesuai golongan. Namun belakangan, seluruh guru diminta membayar dengan nominal yang sama, yakni Rp 60.000.

 

“Kegiatan tersebut tidak ada di Kecamatan Klampis, namun kami masih dipungut bayaran atau sumbangan sesuai golongan mulai dari Rp40.000 sampai Rp70.000. Namun belakangan, seluruh guru diminta membayar dengan nominal yang sama, yakni Rp 60.000,” ungkap sumber.

Baca Juga :  Skandal Busuk di BRI Sumenep: Pensiunan ASN Dibuat Tekor Rp182 Juta, Modus Teller Licik Terbongkar

 

Dugaan tersebut muncul pertanyaan mengenai siapa pihak yang menginisiasi penggalangan dana tersebut serta untuk kepentingan apa dana itu digunakan. Pasalnya, apabila benar tidak terdapat rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI selain upacara seremonial, maka alasan penarikan dana kepada seluruh guru patut dipertanyakan.

 

Belakangan ini sorotan mengarah kepada ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Klampis, yang diduga mengetahui atau bahkan mengoordinasikan kebijakan tersebut.

 

“Bersama orang-orangnya sumbangan itu dilakukan hingga disarankan melalui transfer ke salah satu Bank,” ungkapnya.

 

 Hingga berita ini beredar, belum ada keterangan resmi dari Ketua K3S maupun pihak terkait mengenai dasar pelaksanaan pengumpulan dana tersebut meski media sudah menghubungi melalui seluler nya.

 

Pihak redaksi menyampaikan, secara regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Baca Juga :  Diduga Peras Korban Kasus Penggelapan Motor, Oknum Kades di Manding Disorot Warga

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mewajibkan setiap ASN menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Jika suatu pungutan dilakukan dengan unsur paksaan atau tanpa dasar yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga etik.

 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang merugikan pihak lain dapat menjadi objek penegakan hukum apabila memenuhi unsur pidana. Namun demikian, dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

 

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua K3S Kecamatan Klampis serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi.

#Robin

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Berita Terbaru