Pembangunan Gapura dan pagar Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Siluman di Karang serang sukadiri

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kab Tangerang ( ANGKAT BERITA )  Pembangunan gapura dan Pagar di Kantor Desa Karang Serang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Proyek fisik yang yang dikerjakan di wilayah kantor Desa Karang Serang tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, tidak adanya volume panjang dan tingginya pagar serta bentuk dari gapura seperti apa sehingga memunculkan dugaan kuat sebagai proyek siluman yang mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik, patut diduga pekerjaan ini ada indikasi korupsi 

 

Hasil pantauan awak media di lokasi saat pengecoran bagian bawah gapura (cakar bawah ) adukan semen dan split diduga dikurangi campurannya banyak bongkahan batu dan bata dimasukkan kedalam lobang cakar ayam sabtu (09/5/26) ini justru melanggar aturan ,

 

Pembangunan Pagar dan gapura ini berlangsung tanpa adanya keterangan resmi terkait sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana pekerjaan.

 

Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik wajib dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Baca Juga :  Wujudkan Harmoni Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Gelar Mahameru Lantas di Simpang Empat Wijaya

 

Kewajiban Hukum:

Berdasar Undang_Undang Nomor 14 Tahun 2008! tentang Keterbukaan Informasi Publik,setiap proyek yang menggunakan dana Negara wajib mengumumkan kegiatan dan kinerjanya kepada publik.Dampak Tanpa Papan Informasi Masyarakat tidak dapat memantau atau mengawasi pelaksanaan proyek secara langsung.memasang papan nama proyek juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa.

 

 

Kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.

 

 

Awak media mencoba menghubungi Camat Sukadiri Ahmad Saiful Anwar S,.Sos..S,IP.,M.Si.melalui pesan watshap dan memberikan respon positif kepada awak media ” siap makasih infonya nanti kita coba kordinasi dengan Kepala Desa Karang Serang” ungkapnya 

 

 

Berbanding terbalik saat awak media mencoba klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Desa Ir H Slamet Rayadi melalui pesan singkat WhatsApp (11/5/26) tidak ada balasan apapun dan seakan alergi terhadap wartawan diduga menutup semua informasi.

Baca Juga :  Warga Desa Gemurung Laporkan Kepala Desa ke Kejari Sidoarjo Terkait Dugaan Pelanggaran APBDes

 

Konfirmasi juga dilakukan dari salah satu perangkat desa dan diarahkan ke Eko tetapi tidak ada tanggapan apapun juga justru ini menimbulkan tanda tanya ada apa ???

 

 

Pola tersebut memperkuat kecurigaan publik bahwa pembangunan gapura dan pagar di desa karang serang minim pengawasan dan tidak dikelola secara terbuka dan transparan.ada upaya menyembunyikan informasi dari masyarakat.

 

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa seharusnya mengetahui dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan pembangunan di wilayahnya.tidak adanya penjelasan resmi, justru memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan Desa Karang Serang .

 

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Karang Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait sumber anggaran, nilai proyek, maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi pembangunan gapura tersebut.

Redaksi//

Angkatberita.id 

Ysf

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru