Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

TULANG BAWANG // Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPD LPK-GPI) Kabupaten Tulang Bawang menyayangkan sikap tidak profesional yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dokter di Puskesmas Menggala berinisial dr. RSM. Oknum tersebut diketahui menerbitkan surat keterangan sehat bagi seorang calon pengantin tanpa melalui prosedur pemeriksaan medis yang semestinya.

Kasus ini menimpa seorang warga Menggala berinisial Lye (30), yang berniat mengurus berkas pernikahan. Tuduhan malapraktik administrasi ini mencuat dan sempat menjadi perbincangan hangat serta viral di lingkungan Puskesmas Menggala pada Jumat, 30 Agustus 2026.

Kondisi tersebut diperparah oleh adanya indikasi penarikan biaya administrasi pembuatan surat yang dinilai tidak transparan. Alih-alih melakukan pembenahan internal dan memberikan pelayanan prima, oknum dokter tersebut justru dituding memperkeruh situasi dengan meloloskan dokumen kesehatan tanpa menyentuh atau memeriksa kondisi fisik pasien sama sekali. Hal ini memicu pertanyaan besar dari masyarakat mengenai standar pelayanan dan integritas medis di puskesmas tersebut.

Baca Juga :  Harapan Baru di Dusun Ngepreng, Rumah Ibu Aisyah Segera Berdiri Layak Huni

Ketua DPD LPK-GPI Kabupaten Tulang Bawang menegaskan bahwa tindakan mengabaikan pemeriksaan medis dalam menerbitkan surat keterangan resmi merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi dan hak-hak konsumen kesehatan.

“Jika benar oknum dokter tersebut mengeluarkan surat keterangan sehat tanpa ada pemeriksaan secara medis, maka harus diberikan sanksi tegas kepada oknum yang berinisial YSM/RSM tersebut, sesuai dengan penandatangan beserta cap yang tertera pada surat keterangan sehat itu,” tegas Ketua DPD LPK-GPI saat memberikan keterangan kepada media.

Baca Juga :  PAKIS Tolak Pilkada Lewat DPRD: Kemunduran Demokrasi dan Pengkhianatan Reformasi

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang untuk segera turun tangan memeriksa kejanggalan prosedur ini agar pelayanan publik di bidang kesehatan tidak semakin kehilangan kepercayaan dari warga setempat.

Jika Anda ingin menajamkan berita ini, beri tahu saya apakah sudah ada konfirmasi atau tanggapan resmi dari pihak Kepala Puskesmas Menggala atau Dinas Kesehatan setempat agar narasi beritanya menjadi lebih berimbang

Tim

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru