Viral! Dugaan Markup Bantuan Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Disorot, AWPI Tagih Ketegasan Kejati Aceh

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Banda Aceh/angkatberita.id– Dugaan praktik markup dalam pengadaan bantuan sapi meugang tahap I senilai Rp7,5 miliar untuk korban banjir dan longsor di Aceh Timur terus menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Aceh Timur mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Kasus ini sebelumnya ramai diberitakan berbagai media online setelah muncul dugaan penggelembungan anggaran pada program bantuan sapi meugang yang disebut-sebut berasal dari bantuan Presiden Republik Indonesia.

Hingga lebih dari satu bulan sejak laporan beserta dokumen pendukung diserahkan ke Kejati Aceh, belum terlihat adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ketua DPC AWPI Aceh Timur, Nana Supriatna yang akrab disapa Nana Thama, saat diwawancarai awak media pada Selasa (02/06/2026), menilai kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan transparansi terhadap laporan yang telah kami serahkan. Sudah lebih dari satu bulan laporan dugaan markup bantuan sapi meugang lengkap dengan barang bukti kami sampaikan ke Kejati Aceh, namun hingga kini belum ada informasi perkembangan yang dapat diketahui publik,” ujar Nana Thama.

Baca Juga :  Pengelolaan Dana BOS di SDN Dharma Tanjung 1 Amburadul

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar dugaan penyimpangan anggaran biasa karena menyangkut bantuan bagi masyarakat yang terdampak banjir dan longsor di Aceh Timur pada November 2025 lalu.

“Jika benar ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan bantuan tersebut, tentu hal itu sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat. Karena bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang sedang menghadapi musibah,” tegasnya.

Nana meminta Kejati Aceh melakukan penanganan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“Kami berharap proses penanganan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berbasis fakta hukum sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.

Laporan Resmi Telah Diterima Kejati Aceh

AWPI Aceh Timur menyatakan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah diterima secara resmi oleh Kejati Aceh dengan Nomor Agenda 01/LAP/APRIL/2026 terkait laporan dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi meugang Pemerintah Pusat Tahap I yang diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 28 April 2026.

Laporan tersebut, menurut AWPI, turut dilengkapi sejumlah dokumen dan data yang dianggap perlu untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Man Jadda Wajada, Tapi Hidayatut Thalibin Pilih Akhlak di Atas Segalanya

AWPI Desak Pengawasan Lebih Ketat

Kepala Bidang Investigasi DPC AWPI Aceh Timur, Haris Nduru, saat diwawancarai awak media pada Selasa (02/06/2026), turut meminta Inspektorat Aceh melakukan pengawasan secara serius terhadap penggunaan dana bantuan bencana.

“Dana bantuan bencana harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran karena menyangkut kepentingan masyarakat yang sedang membutuhkan. Karena itu kami berharap seluruh pihak terkait ikut melakukan pengawasan,” ujar Haris.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut memantau perkembangan kasus tersebut.

“Kami akan berkirim surat kepada KPK sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum. Harapannya, seluruh dugaan yang muncul dapat diperiksa secara objektif dan profesional,” katanya.

Menurut Haris, apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan aparat berwenang, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

Publik kini menanti langkah tegas Kejati Aceh untuk membuka secara terang perkembangan penanganan kasus tersebut. Di tengah sorotan masyarakat dan luasnya pemberitaan media, transparansi serta keberanian aparat penegak hukum menjadi taruhan dalam mengungkap dugaan korupsi bantuan bencana yang menyita perhatian publik itu.

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru