Pemda Indramayu Klaim Gedung GPI Miliknya, Sekjen FPWI Minta Tunjukkan Bukti Nyata

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU,-angkatberita.id

Berawal dari beredarnya surat pemberitahuan pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu yang ditandatangani oleh Sekda Indramayu Aep Surahman Nomor : 00.2.5/1700/BKAD Tertanggal 16 Juni 2025. Kini berakibat tidak harmonisnya antara Insan Pers serta Pemkab Indramayu, Kamis (19/06/2025).

 

Dijelaskan dalam surat tersebut, Pemda Indramayu meminta kepada Organisasi Wartawan untuk segera mengosongkan Gedung Graha Pers Indramayu yang berada di JL. MT. Haryono Sindang, yang rencananya akan di alihfungsikan sesuai dengan kebutuhan program Pemerintah Daerah.

 

Namun surat yang dilayangkan oleh Sekda Indramayu yang mengklaim aset miliknya kini dibantah oleh salah satu masyarakat Sindang sekaligus Sekertaris FPWI Tomi Susanto mengatakan, jika pemda bisa membuktikan Gedung GPI miliknya, buktikan secara fisik.

Baca Juga :  Proyek Drainase di Desa Brasau, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, Diduga Tak Sesuai Regulasi

 

“Simpel saja menjawab surat Sekda Indramayu, jika punya bukti kepemilikan aset (Gedung GPI) berupa Sertifikat atau AJB dan lainnya, silahkan. Tetapi jika tidak bisa membuktikan jangan buat opini bahwa Insan Pers di Indramayu ini semena-mena,” Tegasnya.

 

Tomi juga meminta agar Sekda Indramayu segera meninjau ulang surat tersebut dan mempertimbangkan kembali demi menjaga kondusifitas serta kemitraan dengan Insan pers.

 

“Saya meminta agar Sekda Indramayu mencabut surat pemberitahuan pengosongan Gedung GPI dan melakukan jumpa pers klarifikasi. Saya juga sudah berkoordinasi dengan organisasi wartawan luar daerah seperti Cirebon, Subang, Majalengka, Kuningan untuk hadir pada 23 Juni 2025 nanti,” Ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Dorong Generasi Muda Aktif Olahraga Tradisional Bersama KORMI

 

Sebelumnya Pemerintah Desa Sindang menerima surat jawaban Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dengan Nomor : 593/632/BP, pada 5 September 2022, atas jawaban surat Pemerintah Desa Sindang sebelumnya.

 

Perlu diketahui, tanah Gedung GPI merupakan Aset milik Pemerintah Desa Sindang. No Leter C 1 persil 60 luas 1.047 meter persegi dan tercatat di Pemerintah Desa Sindang.

 

(Thoha)

Berita Terkait

Berlarut-larut, Kadishub Sampang Dinilai ‘Berlagak Pilon’ Soal Kebocoran PAD Parkir Pasar Srimangunan
Di Balik Seremonial Festival Pantai Mandangin, Warga Sampang Tercekik Krisis Air Bersih dan Kemiskinan Struktural
Diduga Semua Pekerjaan Proyek Rabat Beton Hasil Pokir DPRD Sampang “KACAU” 
Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.
Al-Farlaky Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Timur, Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata
Empat Orang Satu Keluarga Terjatuh di Jalan Imam Bonjol Sampang, Diduga Akibat Tumpahan Minyak
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Berlarut-larut, Kadishub Sampang Dinilai ‘Berlagak Pilon’ Soal Kebocoran PAD Parkir Pasar Srimangunan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Di Balik Seremonial Festival Pantai Mandangin, Warga Sampang Tercekik Krisis Air Bersih dan Kemiskinan Struktural

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Diduga Semua Pekerjaan Proyek Rabat Beton Hasil Pokir DPRD Sampang “KACAU” 

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Proyek SPAM Pokir DPRD Sampang Desa Tambak Omben Disorot, APH dan BPK Diminta Tak Tutup Mata.

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Al-Farlaky Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Timur, Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

Berita Terbaru