Prof. Bisri: Kebebasan Berpendapat adalah Hak, Tapi Juga Tanggung Jawab

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya||ANGKAT BERITA  – Kebebasan dalam mengungkapkan pendapat adalah salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi. Di Indonesia, hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Tempat Umum.

Namun, pemahaman terhadap hukum ini belum sepenuhnya merata di komunitas. Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti hak serta tanggung jawab mereka dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, mantan Rektor Universitas Brawijaya menyatakan bahwa “Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengakui dan melindungi hak semua warga negara untuk mengungkapkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di tempat umum, yang merupakan salah satu dasar dari demokrasi. ”

Baca Juga :  Pasca Laka Lantas Kembali Terjadi di Suramadu, Kasatlantas Polres Bangkalan Beri Sejumlah Himbauan Bagi Pengendara

Hak ini mencakup kebebasan untuk berorasi, mengadakan demonstrasi, melakukan pawai, mengorganisasi rapat umum, serta bentuk ekspresi lainnya. Kebebasan ini merupakan manifestasi dari partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun, saya juga menjelaskan kepada mahasiswa tentang batasan-batasan yang ada; meskipun kebebasan berpendapat dilindungi, undang-undang ini juga menetapkan batasan yang harus dipatuhi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Ekspresi yang diungkapkan di ruang publik tidak diperkenankan melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, atau merendahkan norma kesusilaan, serta harus menghormati hak dan kebebasan orang lain. Selain itu, undang-undang ini juga menekankan pentingnya penyampaian pendapat yang damai dan teratur.

Baca Juga :  Tepis Isu Pemotongan Honor, Ketua SPPG Kraton Tegaskan Pembayaran Relawan Sesuai Regulasi

Tanggung jawab untuk menyebarluaskan dan mendidik masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam mengekspresikan pendapat di ruang publik terletak pada pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, media, serta setiap warga negara.

Dengan pemahaman yang menyeluruh, diharapkan proses penyampaian pendapat di ruang publik bisa berlangsung dengan tertib, damai, dan memberikan kontribusi yang konstruktif demi kemajuan bangsa dan negara. Mari kita junjung tinggi kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat,” tutupnya.

Berita Terkait

BEJAT!!..LAKNAT!!..Ayah dan Kakak Kandung di Lamongan Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 4 SD
Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo
Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta
Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite
LBH BMN Kawal Dugaan Utang Piutang 500 Juta Warga Taman Sidoarjo 
Diduga Sebagai Pelaksana. Lukman, Memilih Bungkam Saat di Konfirmasi Proyek P3-TGAI Rp195 Juta
Jangan Gegabah! Bupati Fauzi Ingatkan Petani Soal Jebakan Cuaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:14 WIB

BEJAT!!..LAKNAT!!..Ayah dan Kakak Kandung di Lamongan Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 4 SD

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite

Berita Terbaru