Sumenep | angkatberita – “Turun gunung” mengawal kliennya, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., C.NISP., C.NICP., C.PLA., C.BLS., C.LTP., menegaskan bahwa eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (10/6/2026), adalah bukti nyata putusan pengadilan bukan sekadar kertas mati.
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Bagi Andika, yang akrab disapa Andika Black “Pengacara Alam Ghaib”, putusan inkracht wajib dilaksanakan dan dihormati seluruh pihak tanpa kecuali.
“Kami apresiasi PN Sumenep yang konsisten menjalankan fungsi peradilan secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum. Inilah wujud negara hukum yang sesungguhnya,” tegas Andika di lokasi eksekusi.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta jajaran Polres Sumenep, TNI Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep.
“Apresiasi untuk semua pihak yang menjaga kondusivitas dan memastikan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Andika menjelaskan, eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum panjang yang telah melewati berbagai upaya hukum hingga inkracht. Dalam sistem negara hukum, putusan yang sudah inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.
Mengacu Pasal 196 HIR, pihak yang menang berhak meminta eksekusi bila pihak kalah tidak menjalankannya secara sukarela. Sementara Pasal 200 ayat (11) HIR memberi kewenangan Ketua PN memerintahkan pengosongan objek sengketa dengan bantuan jurusita dan aparat bila diperlukan.
Andika Black sekaligus menepis anggapan bahwa perlawanan atau upaya hukum otomatis menghentikan eksekusi. “Prinsip hukum acara perdata jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan, kecuali ada alasan nyata dan penetapan pengadilan yang tegas memerintahkan penundaan,” katanya.
Hal itu sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg. Begitu pula Peninjauan Kembali (PK). “PK adalah upaya hukum luar biasa, tapi tidak menghapus kekuatan eksekutorial putusan inkracht. Ini tegas diatur Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung,” jelasnya.
“Setiap warga negara berhak ajukan PK. Tapi hak itu tidak otomatis menghentikan eksekusi sepanjang tidak ada penetapan penundaan. Negara hukum tidak akan jalan kalau putusan inkracht tidak bisa dilaksanakan,” tambah Andika.
Menurutnya, eksekusi hari ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya sebagai pemenang lelang yang sah. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh langkah hukum.
“Silakan gunakan hak hukum, sampaikan keberatan, tapi harus tertib dan tidak menghambat putusan yang sah. Pada akhirnya, hormat pada putusan pengadilan adalah hormat pada negara hukum itu sendiri,” pungkas Andika.
Negara hukum, tegasnya, tidak hanya diukur dari ruang untuk menggugat, tetapi dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukan kertas mati, terangnya.








Komentar