Andika Black Turun Gunung, Eksekusi PN Sumenep Buktikan Putusan Pengadilan Bukan Kertas Mati

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep | angkatberita – “Turun gunung” mengawal kliennya, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H., C.NISP., C.NICP., C.PLA., C.BLS., C.LTP., menegaskan bahwa eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (10/6/2026), adalah bukti nyata putusan pengadilan bukan sekadar kertas mati.

Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Bagi Andika, yang akrab disapa Andika Black “Pengacara Alam Ghaib”, putusan inkracht wajib dilaksanakan dan dihormati seluruh pihak tanpa kecuali.

“Kami apresiasi PN Sumenep yang konsisten menjalankan fungsi peradilan secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum. Inilah wujud negara hukum yang sesungguhnya,” tegas Andika di lokasi eksekusi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta jajaran Polres Sumenep, TNI Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sumenep.

“Apresiasi untuk semua pihak yang menjaga kondusivitas dan memastikan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  "Parah" Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Andika menjelaskan, eksekusi ini adalah tahap akhir dari proses hukum panjang yang telah melewati berbagai upaya hukum hingga inkracht. Dalam sistem negara hukum, putusan yang sudah inkracht tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.

Mengacu Pasal 196 HIR, pihak yang menang berhak meminta eksekusi bila pihak kalah tidak menjalankannya secara sukarela. Sementara Pasal 200 ayat (11) HIR memberi kewenangan Ketua PN memerintahkan pengosongan objek sengketa dengan bantuan jurusita dan aparat bila diperlukan.

Andika Black sekaligus menepis anggapan bahwa perlawanan atau upaya hukum otomatis menghentikan eksekusi. “Prinsip hukum acara perdata jelas. Perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan, kecuali ada alasan nyata dan penetapan pengadilan yang tegas memerintahkan penundaan,” katanya.

Hal itu sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg. Begitu pula Peninjauan Kembali (PK). “PK adalah upaya hukum luar biasa, tapi tidak menghapus kekuatan eksekutorial putusan inkracht. Ini tegas diatur Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung,” jelasnya.

Baca Juga :  Meriah! StarClub Sumenep Rayakan Ulang Tahun Aldefa di Mr Ball

“Setiap warga negara berhak ajukan PK. Tapi hak itu tidak otomatis menghentikan eksekusi sepanjang tidak ada penetapan penundaan. Negara hukum tidak akan jalan kalau putusan inkracht tidak bisa dilaksanakan,” tambah Andika.

Menurutnya, eksekusi hari ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya sebagai pemenang lelang yang sah. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh langkah hukum.

“Silakan gunakan hak hukum, sampaikan keberatan, tapi harus tertib dan tidak menghambat putusan yang sah. Pada akhirnya, hormat pada putusan pengadilan adalah hormat pada negara hukum itu sendiri,” pungkas Andika.

Negara hukum, tegasnya, tidak hanya diukur dari ruang untuk menggugat, tetapi dari kemampuan negara menegakkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bukan kertas mati, terangnya.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru