Pernah Jadi Lahan Pangan Covid_19 TNI-Polri dan Pemerintah, Kejelasan Legalitas HGU Salah Satu Perusahaan Sawit di Aceh Timur Dipertanyakan Warga

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur ll angkatberita.id – Sejumlah masyarakat dari Desa Seumeunah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, dan Desa Jambo Reuhat serta Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, kembali menyoroti kejelasan status lahan yang kini diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT. Parama Agro Sejahtera (PAS). Warga menilai klaim tersebut menimbulkan tanda tanya besar, sebab sebagian lahan yang disengketakan disebut pernah dibebaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2019 untuk program ketahanan pangan masa COVID-19.

Menurut keterangan masyarakat, lahan tersebut dulunya pernah menjadi lokasi program lahan pangan bagi masyarakat, TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Warga menilai, pembebasan itu menjadi bukti bahwa lahan dimaksud bukan lagi milik PT Dewi Kencana yang sebelumnya menguasai areal tersebut, sehingga munculnya kembali klaim HGU baru dinilai janggal.

“Kami bingung, karena lahan yang pernah dibuka untuk program pangan tahun 2019 itu tiba-tiba diklaim lagi sebagai HGU milik perusahaan. Padahal masyarakat tahu lahan itu sudah lama tidak digarap perusahaan mana pun,” ujar salah seorang warga Banda Alam kepada wartawan, Senin 20-10-2025.

Baca Juga :  Rolland E Potu, Penumpang Laka KA Argo Bromo Anggrek Ajukan Gugatan ke PT KAI dan Danantara

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah harus dilakukan berdasarkan data dan fakta, bukan klaim sepihak. Ia menyebut pemerintah akan menelusuri riwayat penggunaan lahan untuk memastikan keabsahan status kepemilikan.

“Terkait lahan yang digarap masyarakat dan diduga masuk dalam wilayah HGU PT Parama Agro Sejahtera, kita harus melihat secara objektif. Tidak mungkin masyarakat berani menggarap lahan tersebut jika sebelumnya tidak terbengkalai. Jadi, perusahaan juga harus jujur dan terbuka melihat kondisi di lapangan,” ujar Wakil Bupati Aceh Timur. Senin 20 Okt 2025.

Sementara Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, S.H.I., M.Si, meminta masyarakat yang memiliki dokumen sah agar segera menyerahkan salinannya kepada pemerintah untuk diverifikasi. Ia juga menegaskan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, baik masyarakat maupun pihak perusahaan tidak diperkenankan beroperasi di area yang disengketakan.

“Bagi masyarakat yang memiliki surat tanah, silakan tunjukkan. Bila memang benar berada dalam area HGU, kami akan tindak lanjuti. Untuk sementara, baik pihak masyarakat maupun perusahaan tidak diperkenankan beroperasi terlebih dahulu hingga sengketa ini benar-benar selesai,” tegas Bupati Aceh Timur. Senin 20 Okt 2025.

Baca Juga :  Musyawarah Cabang Satu PDIP Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2026 Berlangsung Khidmat

Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E., atau Pang Gojo, menyampaikan bahwa lembaganya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi di lapangan. “Tim Pansus akan bekerja dan hasilnya akan disampaikan kepada Forkopimda Aceh Timur agar semua pihak mendapat gambaran utuh,” ujarnya. Senin 20 Okt 2025.

Dari pihak PT Parama Agro Sejahtera, perwakilan perusahaan, T. Syahmi Johan, menyatakan bahwa perusahaan hadir dengan niat baik untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah. “PT Parama Agro Sejahtera adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit milik putra daerah Aceh. Kami memulai aktivitas pada tahun 2023 dan berharap kehadiran kami dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” katanya. Senin 20 Okt 2025.

Audiensi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah ditutup dengan kesepakatan pembentukan tim verifikasi khusus yang akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, pemerintah kecamatan, serta perwakilan masyarakat untuk menelusuri status hukum lahan yang disengketakan.

(Tim red Ab/H.Nduru)

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru