BANGKALAN, Angkatberita.id
Terbitnya pedoman pelayanan kunjungan wartawan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS), Abdurrahman Tohir.
Menurutnya, pedoman tersebut pada prinsipnya merupakan upaya untuk menciptakan pelayanan yang lebih tertib, profesional, dan sesuai prosedur. Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum maupun indikasi korupsi di lingkungan sekolah, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
“Jika ada dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran di sekolah, jangan berhenti pada perdebatan. Tempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK,” ujar Abdurrahman Tohir, Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menerbitkan pedoman bagi kepala sekolah dalam melayani kunjungan wartawan. Dalam pedoman yang dipublikasikan melalui media sosial resmi Disdik Bangkalan tersebut, kepala sekolah diminta tetap tenang, meminta identitas dan surat tugas wartawan, mencatat data kunjungan, serta mengarahkan permintaan dokumen atau informasi publik melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui PPID.
Selain itu, sekolah juga diimbau untuk mendokumentasikan dan melaporkan apabila terdapat dugaan tindakan intimidatif atau pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.
Menanggapi hal tersebut, Abdurrahman menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, media, aktivis, maupun LSM memiliki hak dan peran sebagai kontrol sosial untuk memastikan anggaran pendidikan dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Dana pendidikan berasal dari uang rakyat. Penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung data dan bukti, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar setiap laporan yang disampaikan tidak hanya berdasarkan asumsi, melainkan dilengkapi dengan dokumen dan bukti pendukung yang memadai.
“Laporan harus berbasis fakta. Sertakan dokumen, foto, rekaman, atau bukti lain yang relevan. Dengan begitu, aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Abdurrahman menambahkan bahwa keberadaan pedoman pelayanan wartawan maupun pengawasan publik seharusnya tidak dipertentangkan. Menurutnya, keduanya dapat berjalan beriringan dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Yang terpenting adalah semua pihak menghormati aturan dan menjalankan fungsi masing-masing. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Itu cara yang paling tepat untuk menjaga dunia pendidikan dan menyelamatkan uang negara,” pungkasnya.






Komentar