SAMPANG (ANGKAT BERITA) Karpet merah status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disandang RSUD Ketapang, Sampang, kini justru memicu polemik panjang, alih-alih memberikan fleksibilitas untuk mempercepat pelayanan medis, tata kelola rumah sakit plat merah ini ditengarai masih tersandera oleh birokrasi berlapis dan intervensi luar.
Sorotan tajam muncul setelah seorang direktur perusahaan alat kesehatan (alkes) Khoirul, blak-blakan mengungkap adanya anomali dalam sistem pengadaan barang dan jasa (Barjas) di sana, menurutnya, kendali penuh rumah sakit dalam memilih rekanan bisnis telah dikebiri.
Pihak manajemen RSUD Ketapang dikabarkan tidak memiliki kuasa untuk menentukan sendiri perusahaan penyedia atau vendor alkes yang akan mereka ajak bekerja sama.
“Ada pihak ketiga yang mengatur dan mendikte plot plotnya, rumah sakit tidak bisa mandiri menentukan perusahaan penyedia barang yang akan dipakai di RSUD Ketapang, karena semua alur manajemennya masih dikelola dan dikendalikan sepihak oleh Barjas,” ujar sang direktur kepada *Angkat Berita*.
Intervensi dalam menentukan vendor ini memicu pertanyaan besar, ada kepentingan apa di balik pengetatan pengadaan institusi yang seharusnya sudah mandiri secara finansial itu?
Nyanyian dari lingkaran pengusaha alkes tersebut bertolak belakang dengan klaim pemerintah daerah, pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, berkilah bahwa seluruh mekanisme pengadaan di RSUD Ketapang sudah “bersih” dan sesuai rel aturan. Senin (29/06)
Dwi menjelaskan, proyek yang diwajibkan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) diproses via Pemkab Sampang, sementara sisanya diklaim mengacu pada fleksibilitas aturan BLUD dengan prinsip akuntabilitas, namun, penjelasan itu dinilai publik sekedar tameng normatif.
Aroma tidak sedap dalam tata kelola RSUD Ketapang ini memantik reaksi keras dari pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito. Bagi Agus, pembelaan birokrat yang berlindung di balik lembaran regulasi tertulis tidak lagi mempan menjawab kenyataan di lapangan.
“Publik tidak sedang butuh kuliah gratis soal isi pasal regulasi,” kritik Agus tajam, yang ingin diketahui masyarakat adalah mengapa rumah sakit berstatus BLUD ini terus-terusan didera krisis keuangan, rapor pendapatan yang merah, hingga hak-hak pegawai yang tersendat? Kalau semua diklaim sesuai aturan, dari mana asal-usul kebocoran dan persoalan yang terus berulang ini?”
Ruh utama dari status BLUD sejatinya adalah kemandirian institusi untuk mengeksekusi keputusan strategis termasuk memilih mitra penyedia terbaik secara efisien tanpa perlu terjebak dalam labirin birokrasi daerah.
Namun di RSUD Ketapang, kebebasan itu diduga diamputasi. Masuknya “tangan tak terlihat” dari pihak ketiga dalam menyetir penunjukan vendor memperkuat sinyal adanya tata kelola yang tidak sehat.
Agus pun mendesak Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, untuk tidak menutup mata dan sekedar menerima laporan di atas kertas dari bawahannya.
“Bupati jangan cepat puas dengan stempel ‘semua sudah sesuai prosedur’, dilapangan, ada realitas penunjukan rekanan yang dipaksakan, jika penentuan vendor saja disetir pihak luar, maka status BLUD ini tak lebih dari slogan kosmetik,” cetusnya.
Evaluasi total terhadap implementasi BLUD RSUD Ketapang kini mendesak dilakukan agar fasilitas kesehatan di wilayah utara Sampang ini tidak berakhir menjadi “anak tiri” yang dibiarkan sekarat di tengah gelombang pembenahan fasilitas kesehatan daerah lain yang lebih maju.
Keberanian kepala daerah untuk membongkar gurita kemitraan sepihak dalam menentukan penyedia barang dan jasa akan menjadi ujian krusial bagi transparansi publik di Sampang.






Komentar