Proyek Hotmix Dengan Dana Rp.4,Miliar Lebih, Asal Jadi dan Diduga Cacat Mutu Hingga Menyembunyikan Papan Informasi, Langgar SOP, dan Abaikan Hukum

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:50 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

šŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Bangkalan,(ANGKAT BERITA)Indikasi pelanggaran kembali terjadi dalam pengerjaan proyek jalan poros Kabupaten lintas kecamatan Blega, dan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, Madura Provinsi Jawa Timur. Pekerjaan Proyek (TPT) Tembok Penahan Tanah dan pengaspalan jalan/ atau hotmix yang berlangsung dimulai pasca proses pengaspalan tersebut, selasa malam, (16/12/2025) tepatnya di Desa Paeng, dan Desa Panjalinan.

Berdasarkan hasil pantauan dan pengawalan awak media pada malam kemarin, proyek yang dikerjakan di salah satu ruas jalan desa tersebut, mulai dari tahap awal 0% pekerjaan tidak disertai papan informasi proyek, dan pengaspalan tetap dilakukan dalam kondisi jalan berair setelah usai hujan membasahi jalan.

Kondisi itu bukan hanya menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan aspal/ atau hotmix, tetapi juga melanggar aturan hukum tentang transparansi publik dan mutu konstruksi.

Menurut ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Jalan, serta Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 (Direktorat Jenderal Bina Marga), pelaksanaan pekerjaan lapisan aspal panas (hotmix) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Permukaan dasar (base course) harus bersih, kering, dan bebas dari genangan air, 2. Suhu hamparan aspal panas minimal 135°C dan tidak boleh terkena air selama proses penghamparan, 3. Pekerjaan harus dilakukan di bawah pengawasan konsultan pengawas dan penanggung jawab teknis (PPTK).

Apabila pekerjaan dilakukan dalam kondisi berair, maka ikatan antara lapisan aspal dan permukaan jalan akan gagal, menyebabkan retak dini, pengelupasan, dan kerusakan struktural dalam waktu singkat.

Dengan demikian, pengerjaan yang dilakukan di Ruas jalan raya Desa Panjalinan dan Desa Paeng, Kubah jelas cacat mutu dan tidak memenuhi syarat teknis konstruksi jalan nasional maupun daerah. Lucunya, (Andre), mengaku pelaksana pekerja saat dikonfirmasi oleh awak media ini, tentang ketiadaan papan informasi kegiatan mengelak, bahwasannya papan informasi kegiatan sudah terpasang pasca awal proyek jalan tersebut dikerjakan.

“Iya mas, untuk papan informasi saya selaku dari pelaksana pekerja sudah memasang dari tahap awal pekerjaan jalan ini dimulai, “Ucap, Andre dengan nada bicara dan raup wajah kebohongannya. padahal jelas, dari awal mulai 0% pekerjaan proyek jalan tersebut tidak ada sama sekali papan informasi kegiatan terpasang, namun setelah usai berbagai anggota media mengkonfirmasi anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, (As’ad) barulah papan informasi tersebut di pasang dengan cara sembunyi-sembunyi pas diwaktu malam pekerjaan pengaspalan dimulai.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Bina Pelajar di MAN 1 Langkat, Tekankan Disiplin, Bijak Bermedsos dan Jauhi Kenakalan Remaja

Padahal sudah jelas ketiadaan papan proyek di lokasi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari papan informasi wajib dipasang di lokasi dari proyek agar dari masyarakat untuk mengetahui dari mana sumber anggaran dan agar dapat menunjukkan info kepada masyarakat, yang juga harus menjelaskan dari kegiatan, seperti, dari – Nama kegiatan dan sumber anggaran, – Nilai kontrak, – Nama pelaksana dan pengawas, serta juga dari waktu mulai dan selesai proyek. Tanpa papan proyek, publik tidak dapat mengawasi jalannya pekerjaan dan potensi penyelewengan anggaran menjadi terbuka lebar.

Lebih parahnya lagi, tidak tampak kehadiran pelaksana pekerjaan di lapangan. Padahal, setiap proyek konstruksi wajib diawasi oleh tenaga ahli bersertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (4), yang menegaskan:

ā€œPenyedia jasa konstruksi wajib menjamin mutu hasil pekerjaan yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3).ā€

Ketidakhadiran dan kurang nya dari pengawasan di lapangan (lokasi), lebih memperkuat adanya dari dugaan dugaan, bahwa proyek tersebut dilaksanakan asal jadi dan tanpa memperhatikan dari mutu hasil yang dikerjakan. Salah seorang warga Desa Paeng, yang diwawancarai oleh awak media dengan menyampaikan kekesalannya.

ā€œGak betul begini dari cara pengerjaan jalan yang hotmix ini, terkesan asal jadi, kami warga gak tahu proyek dari mana, gak ada papan informasi, Jalan masih berair namun tetap dilaksanakan juga dari pengerjaan hotmix nya, jelas ini akan mengurangi dari hasil kualitasnya, gak bisa dijamin kekuatannya, kalau begini, pihak kontraktor cuma cari untung tanpa mikirin dari kualitas pembangunan, diduga meraup dari keuntungan, sehingga menghindarkan dari areal yang dikerjakan,ā€ ujar warga dengan nada kesal.

Baca Juga :  Pra Peradilan LEB: Wajibkah Pemeriksaan Calon Tersangka

Menyikapi temuan tersebut, awak media mendesak Bupati Bangkalan Lukman Hakim, S.IP., MH. untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Pemerintah daerah wajib menindak tegas pelaksana proyek yang melanggar SOP dan aturan hukum, serta memberikan sanksi administratif dan hukum kepada kontraktor dan pejabat yang lalai.

Sesuai Pasal 94 Perpres No. 16 Tahun 2018, kontraktor yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan: – Peringatan tertulis, – Penghentian sementara pekerjaan, – Pemutusan kontrak, – Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka pelaksana proyek dan pejabat yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Proyek pembangunan jalan adalah wajah nyata pemerintah di mata rakyat. Namun jika proyek dikerjakan tanpa papan informasi, tanpa pengawasan, dan tanpa memperhatikan mutu, maka yang tersisa hanyalah jalan rusak dan kepercayaan publik yang runtuh.

Bangkalan butuh pembangunan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab, bukan proyek asal jadi yang hanya memperkaya segelintir pihak diri sendiri.

Pembangunan bukan soal seberapa cepat aspal dihampar, tapi seberapa jujur dan berkualitas hasilnya, agar dari pihak yang terkait, dapat untuk memeriksa dari pengerjaan kualitas dan kuantitas.

Sementara ini awak media mencari informasi nomer kontak pelaksana pekerjaan yang diduga atas nama (Roni) CV ADIPATI KARYA Bangkalan, untuk dimintai keterangannya namun sebagian para pekerja baik dari pengawas konsultan dan pelaksana pekerja mengaku bahwasannya tidak mempunyai nomer kontak tersebut, hingga berita ini ditayangkan Roni, selaku pelaksana pekerjaannya tak nampak dilokasi serta penjelasan yang pasti.

Redaksi//

Angkatberita.idĀ 

kaprwil Jawa TimurĀ 

InvestigasiĀ 

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Terjunkan Personel di Hari Awal Masuk Kerja
Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Pimpin Live Report Lalin Bersama TVRI di Depan Pemda
Di Bawah Komando Kasat Lantas AKP Beny, Aiptu Rifai Edukasi Tertib Lalin Siswa SMAN 1 Sumenep Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas
*Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa
Kapolres Langkat Bina Pelajar di MAN 1 Langkat, Tekankan Disiplin, Bijak Bermedsos dan Jauhi Kenakalan Remaja
Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangkalan Pimpin Apel Besar Sabuk Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro Terjunkan Personel di Hari Awal Masuk Kerja

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Pimpin Live Report Lalin Bersama TVRI di Depan Pemda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Di Bawah Komando Kasat Lantas AKP Beny, Aiptu Rifai Edukasi Tertib Lalin Siswa SMAN 1 Sumenep Demi Wujudkan Kamseltibcarlantas

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:10 WIB

*Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas*

Berita Terbaru