
Bangkalan. Angkatberita.id
Adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Kabupaten Bangkalan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran petunjuk teknis (juknis) pada proyek sanitasi tahun 2025, khususnya di Kelurahan Kraton.
Program yang diklaim telah rampung pada Desember 2025 itu menyasar warga yang belum memiliki jamban layak. Namun, hasil penelusuran media menemukan sejumlah bangunan MCK tidak dilengkapi bak penampung air, padahal fasilitas tersebut merupakan komponen wajib dalam standar sanitasi.
Beberapa penerima manfaat mengaku harus menyediakan sendiri bak air karena tidak tersedia sejak awal pembangunan.
AR, salah satu warga Kelurahan Kraton, kecamatan kota menegaskan bahwa bangunan MCK yang diterimanya dianggap tidak siap pakai.
“Kalau disebut layak, menurut saya belum. Bak air tidak ada, padahal itu kebutuhan utama. Akhirnya saya pasang sendiri,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan HR, penerima manfaat lainnya warga Kraton. Ia mengaku sempat kebingungan menggunakan MCK karena ketiadaan bak penampung air.
“Dari awal memang tidak ada. Bak air itu bantuan dari keluarga, bukan dari proyek,” katanya.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, mengingat bak air bukan fasilitas tambahan, melainkan bagian inti dari sistem sanitasi sesuai juknis.
Kepala Bidang Sanitasi DPRKP Bangkalan, Sri Yenny Repeliyanti, sebelumnya menegaskan bahwa setiap unit MCK telah dirancang dan dibangun lengkap.
“Dalam satu kabin MCK sudah ada instalasi listrik, jaringan air, dan bak penampung air. Pemilik tinggal melengkapi lampu,” jelasnya.
Pernyataan ini diperkuat oleh Lurah Kraton, Imam Hanafi, yang menyebut bahwa bak air seharusnya sudah tersedia di dalam bangunan MCK.
“Ya tentunya bak air sudah ada dari awal termasuk fasilitas lainnya,” kata Imam Hanafi saat dikonfirmasi, Kamis, (8/1)
Namun, temuan fisik di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Ketidaksesuaian antara klaim pejabat dan fakta ini mengarah pada dugaan pelanggaran juknis atau kelalaian dalam pelaksanaan proyek.
Lebih jauh, jika kondisi ini terjadi secara masif di titik lain, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara, oekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bangunan tidak memenuhi fungsi sanitasi dasar, sehingga situasi ini menuntut ketegasan DPRKP Bangkalan untuk melakukan audit teknis menyeluruh.
Selain itu perlu dievaluasi juga kinerja pelaksana proyek dan membuka data juknis dan RAB ke publik.
Program sanitasi menyangkut hak dasar masyarakat. Ketika bangunan yang dibiayai uang negara tidak memenuhi standar minimum, maka hal tersebut bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan indikasi kegagalan tata kelola proyek.





Komentar