LPKRI Pertanyakan Sanksi Ringan Dua Oknum Perangkat Desa Mojorejo yang Diduga Terlibat Narkoba

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto – Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dibuat resah oleh dugaan keterlibatan dua oknum perangkat desa berinisial G dan K yang dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Bahkan, salah satu di antaranya, yakni G, diduga tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga terlibat dalam peredaran narkoba.

Kasus ini menuai sorotan keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik. Ketua LPKRI DPC Gresik, Gus Aulia, bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Irawan, menyayangkan sikap Pemerintah Desa Mojorejo yang dinilai terlalu ringan dalam menjatuhkan sanksi terhadap kedua oknum tersebut.

Kepada awak media pada Kamis (5/2/2026), Irawan menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pemerintah desa yang hanya memberikan sanksi berupa surat pernyataan, tanpa tindakan tegas lainnya.

“Pemberian sanksi sebatas surat pernyataan itu tidak wajar sama sekali. Ini menyangkut integritas perangkat desa dan masa depan masyarakat,” tegas Irawan.

Ia menambahkan, sanksi rehabilitasi terhadap oknum G yang diduga sebagai pengedar narkoba juga dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan penegakan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Jalan Baru di Tebing Tinggi Retak, Kualitas Pembangunan Dipertanyakan  

“Jika benar yang bersangkutan bukan hanya pengguna tetapi juga pengedar, maka seharusnya diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan hanya direhabilitasi,” lanjutnya.

Irawan juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila kasus ini dibiarkan tanpa penanganan serius. Menurutnya, pembiaran dapat menimbulkan dampak luas dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Senada dengan itu, Gus Aulia menegaskan bahwa sikap lunak dalam kasus narkoba berpotensi menjadi preseden buruk.

“Jika perkara ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, bukan tidak mungkin merembet ke perangkat desa lainnya dan menjadi contoh buruk bagi generasi muda untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Sebagai bentuk keseriusan, LPKRI DPC Gresik menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus tersebut. “Apabila pemerintah desa maupun aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, kami akan melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur,” pungkas Gus Aulia.

Baca Juga :  JPU Bidik Jaringan Narkoba Miliaran di Sampang, Hadirkan Saksi Polisi dan Bukti Telak 3 Kg Sabu

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Mojorejo juga menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah desa yang dinilai bertindak sepihak dalam mengambil keputusan sanksi tanpa melibatkan unsur masyarakat maupun lembaga mitra desa. “Ini keputusan sepihak. Saya sebagai perwakilan pemuda tidak setuju jika perkara serius seperti ini hanya diputuskan oleh perangkat desa saja. Ini bukan masalah sepele,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut seharusnya dimusyawarahkan bersama masyarakat Desa Mojorejo. “Nanti akan kita kembalikan kepada masyarakat, apakah dua oknum perangkat desa yang diduga terlibat narkoba itu layak diberhentikan atau masih dipertahankan. Biarkan masyarakat yang menilai,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mojorejo belum dapat dihubungi. Pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.

Redaksi//

Angkatberita.id 

(Investigasi)

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru