Seremoni Dihadiri Pejabat, Status Lahan dan Izin Cafe Pesisir Camplong Justru Jadi Sorotan

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Peresmian dan grand opening Asmaraloka Cafe and Resto di wilayah pesisir Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis (12/2/2026), berlangsung meriah dengan dihadiri Wakil Bupati Sampang, anggota DPRD, serta unsur Koramil dan Polsek Camplong, namun di balik seremoni tersebut, status lahan dan legalitas izin pembangunan cafe justru menjadi sorotan publik.

Kehadiran sejumlah pejabat dalam kegiatan pembukaan dinilai sebagian kalangan menimbulkan kesan seolah pembangunan cafe di kawasan pesisir tersebut telah mendapat dukungan penuh, meski hingga kini muncul pertanyaan mengenai dasar penguasaan lahan serta kelengkapan izin yang seharusnya dipenuhi.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Berkomitmen Wujudkan Generasi Tertib Lalu Lintas, Ikuti Pembukaan Pemilihan Duta Lalu Lintas Jatim 2025

Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Kabupaten Sampang yang diketuai Achmad Rifa’i menilai perlu adanya keterbukaan terkait status lahan yang digunakan, mengingat lokasi bangunan disebut berada di area pesisir yang diduga merupakan hasil reklamasi sejak beberapa tahun terakhir.

Selain itu, beredar informasi bahwa dalam dokumen tertentu lokasi tersebut disebut sebagai tanah negara, kondisi ini memunculkan tanda tanya publik mengenai dasar pemanfaatan lahan serta kepastian izin pembangunan, terlebih bangunan yang berdiri merupakan bangunan permanen dengan fungsi komersial.

“Kami menghormati kegiatan seremoni yang berlangsung, namun masyarakat juga berhak mengetahui secara jelas status lahan serta legalitas izin pembangunan, apalagi berada di kawasan pesisir yang memiliki aturan khusus,” ujar Achmad Rifa’i. Kamis (12/02)

Baca Juga :  Sumenep Jadi Satu Satunya penerima Program KNMP di Madura

Menurutnya, kepastian administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, baik terkait pengelolaan ruang pesisir, potensi dampak lingkungan, maupun konflik pemanfaatan lahan.

Sejumlah pihak menilai, pembangunan di kawasan pesisir seharusnya mengacu pada ketentuan izin reklamasi, tata ruang, serta persetujuan lingkungan sebelum dimanfaatkan secara komersial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah terkait status kepemilikan lahan dan kelengkapan izin pembangunan cafe di pesisir Camplong tersebut.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru