
SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Peresmian dan grand opening Asmaraloka Cafe and Resto di wilayah pesisir Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Kamis (12/2/2026), berlangsung meriah dengan dihadiri Wakil Bupati Sampang, anggota DPRD, serta unsur Koramil dan Polsek Camplong, namun di balik seremoni tersebut, status lahan dan legalitas izin pembangunan cafe justru menjadi sorotan publik.
Kehadiran sejumlah pejabat dalam kegiatan pembukaan dinilai sebagian kalangan menimbulkan kesan seolah pembangunan cafe di kawasan pesisir tersebut telah mendapat dukungan penuh, meski hingga kini muncul pertanyaan mengenai dasar penguasaan lahan serta kelengkapan izin yang seharusnya dipenuhi.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) Kabupaten Sampang yang diketuai Achmad Rifa’i menilai perlu adanya keterbukaan terkait status lahan yang digunakan, mengingat lokasi bangunan disebut berada di area pesisir yang diduga merupakan hasil reklamasi sejak beberapa tahun terakhir.
Selain itu, beredar informasi bahwa dalam dokumen tertentu lokasi tersebut disebut sebagai tanah negara, kondisi ini memunculkan tanda tanya publik mengenai dasar pemanfaatan lahan serta kepastian izin pembangunan, terlebih bangunan yang berdiri merupakan bangunan permanen dengan fungsi komersial.
“Kami menghormati kegiatan seremoni yang berlangsung, namun masyarakat juga berhak mengetahui secara jelas status lahan serta legalitas izin pembangunan, apalagi berada di kawasan pesisir yang memiliki aturan khusus,” ujar Achmad Rifa’i. Kamis (12/02)
Menurutnya, kepastian administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, baik terkait pengelolaan ruang pesisir, potensi dampak lingkungan, maupun konflik pemanfaatan lahan.
Sejumlah pihak menilai, pembangunan di kawasan pesisir seharusnya mengacu pada ketentuan izin reklamasi, tata ruang, serta persetujuan lingkungan sebelum dimanfaatkan secara komersial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemerintah daerah terkait status kepemilikan lahan dan kelengkapan izin pembangunan cafe di pesisir Camplong tersebut.








Komentar