
SIDOARJO (ANGKAT BERITA) — Proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memasuki tahap Pemeriksaan Awal dan Pembuktian, Rabu (18/2/2026), namun sidang berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon, KPPBC TMP C Madura.
Majelis komisioner tetap membuka persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, agenda pemeriksaan difokuskan pada legal standing para pihak serta pokok permohonan informasi yang disengketakan.
Perkara ini diajukan oleh Achmad Rifa’i, Ketua Umum GASI, setelah permohonan informasi yang diajukan kepada KPPBC TMP C Madura tidak memperoleh tanggapan sesuai yang diharapkan, sengketa kemudian diregistrasi dan diproses melalui mekanisme ajudikasi non litigasi.
Dalam sistem penyelesaian sengketa informasi, kehadiran para pihak menjadi bagian penting untuk memastikan pemeriksaan berjalan efektif.
Ketidakhadiran termohon dalam tahap awal dapat memengaruhi jalannya pembuktian dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis.
Achmad Rifa’i menyatakan pihaknya mengikuti seluruh prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menggunakan jalur hukum yang tersedia. Harapannya badan publik juga hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka di forum resmi,” ujar Rifa’i usai sidang.
Ia menambahkan sebelum sengketa diajukan, pihaknya telah melakukan komunikasi dan audiensi guna memperoleh informasi yang dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPPBC TMP C Madura terkait alasan ketidakhadiran dalam sidang tersebut.






Komentar