Dugaan Penggelapan Toyota Hiace Dilaporkan ke Polres Sumenep, Kuasa Hukum Minta Proses transparan

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Didugaw gelapkan mobil, EDI dilaporkan ke Polres Sumenep, Kamis (18/2/2025).

Sumenep||angkatberita — Dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan satu unit mobil Toyota Hiace resmi dilaporkan ke Polres Sumenep. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 18 Februari 2026.

Pelapor, Syaifullah, melaporkan satu unit Toyota Hiace warna silver metalik dengan nomor polisi E 7166 AA yang sebelumnya dititipkan untuk usaha travel kepada terlapor berinisial E.

Dalam kronologi laporan, kendaraan dititipkan sejak September 2024. Pada 4 September 2025, terlapor menginformasikan bahwa mobil mengalami kecelakaan dan mengirimkan foto. Namun setelah dimintai keterangan lebih rinci, terlapor disebut tidak dapat menunjukkan bukti jelas atas kondisi kendaraan tersebut. Hingga kini, keberadaan mobil belum diketahui.

Baca Juga :  Ratusan Jamaah Jatim Ikuti Manasik Haji , Siap Berangkat ke Tanah Suci

Pelapor mengaku telah melayangkan dua kali somasi agar kendaraan dikembalikan, namun tidak mendapat respons sebagaimana mestinya. Kerugian ditaksir mencapai Rp 330 juta.

Penasehat Hukum pelapor, Moh. Sy. Maulana, S.H menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ada kepastian.

“Kami sudah menempuh langkah persuasif melalui somasi, namun tidak diindahkan. Karena itu kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI

Penasehat Hukum pelapor Moh. Faqih Warik, S.H juga meminta agar proses penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.

“Nilai kerugian cukup besar. Kami berharap penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor dan menelusuri keberadaan kendaraan. Prinsipnya, kami ingin kepastian hukum,” tambahnya.

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan pidana mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru