Dugaan Pungli di SMPN 7 Bangkalan, Wali Murid Pertanyakan Pungutan Sebesar Rp 100 Ribu 

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan.Angkstberita.id

Kebijakan penggalangan dana sebesar Rp 100.000 per siswa di SMPN 7 Bangkalan dipertanyakan dari sejumlah wali murid. Mereka meragukan transparansi serta kejelasan peruntukan dana tersebut, 

 

Salah satu wali murid mengaku memang pernah dilibatkan dalam rapat bersama pihak sekolah dan komite. Namun menurutnya, dalam pertemuan tersebut tidak semua wali murid memahami secara jelas mekanisme pengelolaan maupun kepastian pengembalian dana yang dipungut dari siswa.

 

“Memang benar kami dilibatkan dalam rapat koordinasi dengan komite sekolah. Tapi kami juga belum paham apakah dana itu benar-benar akan dikembalikan setelah anak kami lulus sekolah,” ujarnya.

 

Wali murid mengaku pungutan yang ditetapkan memiliki nominal tetap, yakni Rp 100.000 per siswa itu dinilai tidak lagi sekadar bentuk partisipasi sukarela, melainkan sudah menyerupai pungutan wajib yang berpotensi menimbulkan keresahan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 7 Bangkalan yang akrab disapa Lita membenarkan adanya penggalangan dana sebesar Rp 100.000 kepada siswa. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari program pembelajaran kewirausahaan bagi siswa di lingkungan sekolah.

 

Ia menjelaskan bahwa dana yang terkumpul kemudian dikelola melalui koperasi sekolah (kopsis) untuk membeli beberapa kebutuhan siswa, seperti alat tulis kantor (ATK) dan kalender yang dibagikan kepada siswa.

Baca Juga :  APMS Akan Kepung Kejari, Desak Status Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Kertasada Segera Naik Penyidikan

 

“Dana sebesar itu kami gunakan untuk memberikan pendidikan kewirausahaan kepada siswa dan dikelola melalui koperasi sekolah serta dibelanjakan untuk pembelian kalender dan beberapa alat tulis yang diperlukan siswa,” terang Lita saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3).

 

Di SMPN 7 Bangkalan sendiri tercatat sekitar 200 siswa. Dengan jumlah tersebut, dana yang terkumpul dari pungutan itu tentu mencapai puluhan juta rupiah jika dihitung secara keseluruhan.

 

Meski demikian, Dita juga mengakui bahwa koperasi sekolah yang digunakan untuk mengelola dana tersebut belum memiliki legalitas resmi sebagaimana koperasi pada umumnya. Bahkan, koperasi itu disebut belum memiliki kelengkapan administrasi seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

 

“Koperasi ini memang skopnya kecil hanya di ruang lingkup sekolah, makanya legalitas kami tidak punya seperti AD ART,” akunya.

 

Ia juga menyebutkan bahwa program penggalangan dana tersebut hanya berlangsung selama dua periode atau dua tahun. Alasannya, program tersebut dinilai kurang efisien untuk dikembangkan melalui koperasi sekolah.

Baca Juga :  HMI Bangkalan Salurkan Benih Padi di Kecamatan Sepuluh, Tegaskan Peran sebagai Harapan Masyarakat Indonesia

 

Menurutnya, dana yang dipungut dari siswa akhirnya dikembalikan kepada para siswa ketika mereka lulus sekolah.

 

“Dana tersebut sudah dikembalikan ketika siswa lulus sekolah sebesar Rp 100.000 dan sebanyak Rp 2.500 sebagai sisa hasil usaha,” jelasnya.

 

Namun di tengah penjelasan pihak sekolah tersebut, sejumlah pihak menilai praktik penggalangan dana dengan nominal yang telah ditentukan tetap berpotensi melanggar aturan. Dalam dunia pendidikan, pungutan kepada siswa pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila bersifat wajib dan ditentukan besarannya, terlebih jika dikelola oleh pihak sekolah.

 

Apalagi, koperasi yang dijadikan sebagai wadah pengelolaan dana justru diakui belum memiliki legalitas resmi. Kondisi ini semakin memperkuat keraguan sebagian wali murid terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

 

Meski pihak sekolah menyatakan bahwa program itu telah melalui rapat koordinasi dengan komite dan wali murid, namun penetapan nominal yang sama kepada seluruh siswa tetap menimbulkan pertanyaan: apakah ini benar bentuk pembelajaran kewirausahaan, atau justru praktik pungutan yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan sekolah negeri.

Berita Terkait

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Berita Terbaru