Bangkalan. Angkatberita.id
Aparat kepolisian dari Satpolairud Polres Bangkalan berhasil menggagalkan dugaan aksi pencurian besi anti karat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu yang dilakukan oleh sekelompok nelayan pada Minggu (8/3/2026) dini hari.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Havid menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perahu yang mengambil material pelindung tiang pancang di sekitar area Suramadu.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Satpolairud Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya perahu yang diduga melakukan pencurian besi anti karat pelindung tiang pancang Suramadu,” ujar AKP Havid.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang sedang berjaga langsung melakukan pemantauan dan pengejaran menggunakan perahu karet. Setelah dilakukan pembuntutan di perairan sekitar Suramadu, perahu yang dicurigai akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan di atas perahu, petugas menemukan empat buah besi anti karat pelindung tiang pancang Suramadu dengan berat sekitar 120 kilogram per balok.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang nelayan yang berada di dalam perahu. Mereka masing-masing berinisial M (42) warga Burneh, A (26) warga Gresik, AR (42) warga Arosbaya, MS (34) warga Gresik, F (30) warga Gresik, B (33) warga Gresik, dan HT (32) warga Gresik.
Selain para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu bermesin, empat balok besi anti karat pelindung tiang pancang dengan berat sekitar 120 kilogram per unit, satu unit crane kapasitas lima kuintal berwarna oranye, satu set kompresor, serta lima unit telepon genggam.
Setelah diamankan di lokasi, para nelayan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Satpolairud Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Havid.





Komentar