SURABAYA (ANGKAT BERITA) — Persidangan ketujuh perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Sampang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali memunculkan fakta mengejutkan yang membuat jalannya sidang semakin riuh dan memanas. Rabu (11/03)
Alih-alih memperjelas konstruksi perkara, persidangan justru membuka lapisan fakta baru yang sebelumnya tanpa di sadari publik, salah satunya terkait munculnya dugaan saksi palsu di ruang persidangan, yang langsung menjadi sorotan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, SH., MH, mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam proses persidangan ketika saksi yang dipanggil atas nama Muhammad Hasun ternyata bukan orang yang sebenarnya.
Menurutnya, orang yang datang memberikan keterangan di persidangan justru bernama Rois, yang mengaku diminta oleh Hasun untuk menghadiri sidang.
“Ada fakta menarik di persidangan, saksi yang dipanggil atas nama Muhammad Hasun ternyata yang hadir adalah Rois, ini jelas memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan, bahkan majelis hakim langsung meminta agar hal tersebut diproses karena berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah,” tegas Wahyu Dhita kepada wartawan.
Ia menilai kejadian tersebut bukan sekedar kekeliruan administratif, melainkan sebuah kejanggalan serius yang memperkuat dugaan bahwa perkara ini sarat dengan rekayasa.
Lebih jauh, Wahyu juga menyoroti bahwa kejanggalan tersebut sebenarnya sudah muncul sejak tahap penyidikan di Polda, ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang mengatur kehadiran saksi tersebut.
“Pada saat penyidikan di Polda yang datang juga bukan Muhammad Hasun, ini menjadi tanda tanya besar, ada apa sebenarnya? Siapa yang menyuruh? Apakah ada orang lain di balik ini? Atau ada fakta lain yang sengaja ditutupi?” ujarnya.
Ia bahkan menyebut dalam perkara ini terdapat “visible hand” atau tangan-tangan yang tidak terlihat yang diduga mencoba mengarahkan jalannya perkara.
“Banyak kejanggalan yang muncul di persidangan, ini semakin menunjukkan bahwa perkara ini seperti dipaksakan, ke depan kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk membuka fakta sebenarnya,” tambahnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Hasan Mustofa juga menyoroti fakta penting lainnya yang muncul selama persidangan, menurut mereka, para saksi dari 10 pemilik CV yang hadir tidak satu pun yang secara tegas menyebut keterlibatan Hasan Mustofa dalam kesaksiannya, fakta tersebut dinilai semakin memperlemah konstruksi perkara
Sementara itu, pelapor dalam perkara ini, Achmad Rifa’i Lasbandra, menyatakan bahwa dinamika persidangan yang terjadi justru semakin membuka fakta-fakta yang selama ini tersembunyi.
Menurutnya , munculnya dugaan saksi palsu di persidangan merupakan peristiwa serius yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Kalau benar ada saksi palsu di persidangan, itu bukan hal sepele, ini menyangkut integritas proses hukum. Majelis hakim sudah memberikan sinyal agar diproses, dan tentu kita semua berharap kebenaran benar-benar dibuka secara terang di persidangan ini,” kata Rifa’i.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sejak awal menginginkan agar perkara dugaan korupsi proyek lapen PEN Kabupaten Sampang ini dibuka secara transparan.
“Kami hanya ingin perkara ini dibuka seterang-terangnya, jangan sampai ada fakta yang ditutup-tutupi, jika memang ada pihak lain yang terlibat, maka harus diungkap, persidangan ini harus menjadi tempat untuk membongkar semua fakta, bukan justru menutupinya,” tegasnya.








Komentar