Bangkalan. Angkatberita.id
Salah satu provider penyedia jaringan internet lokal ERKA Fber di wilayah Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, diduga belum mengantongi izin resmi dari pihak terkait dan diduga telah beroperasi.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menetapkan sejumlah aturan terkait perizinan operasional provider internet, termasuk kewajiban administrasi dan koordinasi dengan pemerintah desa sebelum melakukan pemasangan jaringan di wilayah kecamatan.
Meski ERKA sebelumnya memang telah memiliki izin operasional dari PTSP untuk wilayah Kota Bangkalan. Namun izin tersebut tidak serta merta berlaku untuk wilayah kecamatan lain, termasuk Kecamatan Kamal.
Ainul Yaqin, SE, MM Camat Kecamatan Kamal, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima pemberitahuan ataupun permohonan izin dari pihak ERKA Fiber untuk pemasangan jaringan di wilayahnya.
“Sampai saat ini iya Erka belum pernah menghubungi kami.” Kata camat Kamal
Serupa dikatakan salah satu kepala desa Kecamatan Kamal bahwa pihak Erka belum melakukan koordinasi atau izin operasi
“Sementara yang masuk hanya dua provider, yaitu KAF.net dan Hotspot WiFi. Untuk Erka belum ada izin ataupun pamit ke pihak kami,” ujarnya.
Informasi yang ada, di lapangan diketahui sudah ada beberapa warga yang menggunakan jaringan internet dari provider tersebut, yang mengindikasikan layanan telah berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Manager ERKA Fiber, Bagus, mengakui bahwa pihaknya memang belum mengantongi izin operasional untuk wilayah Kecamatan Kamal. Dikatakan bahwa izin yang dimiliki saat ini hanya untuk wilayah Kota Bangkalan.
“Untuk wilayah Kota Bangkalan kami sudah mendapatkan izin dari PTSP. Sedangkan untuk wilayah lain termasuk Kamal sementara belum dan masih dalam proses. Sementara operasional dibekukan dulu,” ungkapnya.
Dalam hal ini selaku provider dengan tanpa izin resmi dari pihak pemerintah setempat berpotensi melanggar regulasi, baik izin operasional maupun pengawasan infrastruktur jaringan.
Sejumlah regulasi daerah, setiap penyedia layanan jaringan internet diwajibkan mengurus izin operasional serta berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan penataan jaringan tetap tertib, aman, serta dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui retribusi maupun kewajiban administrasi lainnya.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin resmi, provider dapat dikenakan sanksi administratif hingga penertiban jaringan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan diharapkan dapat melakukan penertiban serta pengawasan lebih ketat terhadap operasional provider internet di wilayahnya, agar seluruh pelaku usaha berjalan sesuai aturan serta memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah.








Komentar