TANPA PAPAN INFORMASI DAN TERKESAN TERTUTUP, PEMBANGUNAN SKALA BESAR DI SINGOJURUH DIPROTES TIM INVESTIGASI

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SINGOJURUH, BANYUWANGI — Dugaaan praktik pembangunan tanpa keterbukaan publik kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi.  Tim Investigasi Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Pegasus Patalala bersama gabungan lembaga swadaya masyarakat dan insan media menemukan aktivitas pembangunan berskala besar yang diduga berjalan secara “siluman” tanpa papan informasi resmi di Dusun Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Sabtu (1/8/2026).

Di lokasi kejadian, tampak hiruk-pikuk alat berat, lalu lintas kendaraan operasional, serta pergerakan material konstruksi berkapasitas besar yang berlangsung secara intensif. Namun ironisnya, tidak ditemukan satu pun papan nama proyek atau dokumen publikasi resmi yang terpasang untuk menjelaskan legalitas maupun detail kegiatan tersebut.

Ketiadaan identitas proyek ini memicu keresahan dan spekulasi liar di tengah warga sekitar. Masyarakat mengaku buta total mengenai jenis proyek yang sedang dikerjakan, siapa pemrakarsa di baliknya, sumber pendanaan, hingga status perizinan lahan yang digunakan.

Berdasarkan data dan penelusuran lapangan, penanggung jawab lapangan yang mengoordinasikan kegiatan tersebut diketahui berinisial JN.

Ketua Umum YBH Pegasus Patalala, Joko Hariyanto, S.H., menuturkan bahwa pihak kepemudaan dan lembaga hukum telah berupaya melakukan ikhtiar klarifikasi secara persuasif kepada JN melalui pesan singkat WhatsApp. Kendati demikian, pihak penanggung jawab terkesan mengelak dan enggan memberikan keterangan transparan.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Keluarga Istri Hingga Ratusan Juta Rupiah, PMI Asal Nganjuk Dilaporkan ke Polda Jatim dan Diadukan ke BP3MI Jatim

 

“Upaya konfirmasi sudah kami lakukan, namun yang bersangkutan terkesan berbelit-belit, menghindar, dan hingga saat ini belum bersedia ditemui maupun memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” ujar Joko Hariyanto.

Joko menegaskan, ketidakjelasan status proyek di Benelan Kidul ini merupakan ancaman serius terhadap kepastian hukum dan keterbukaan informasi di daerah.

“Sangat wajar jika masyarakat bertanya-tanya: Ini proyek apa? Siapa pelaksananya? Berapa anggaran serta dari mana sumber dananya? Apakah ini proyek pemerintah atau swasta? Dan yang paling vital, apakah sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (PBG/SLF) serta izin lokasi yang sah dari Pemkab Banyuwangi? Seluruh data primer ini wajib terpampang di papan proyek.

 Jika hal mendasar ini saja disembunyikan, ada apa di balik proyek ini?” tegasnya dengan nada bertanya.

Lebih jauh, Joko menerangkan bahwa transparansi kegiatan konstruksi bukan sekadar norma kesopanan, melainkan perintah imperatif undang-undang. Ketentuan ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta regulasi teknis tata ruang dan perizinan bangunan gedung.

Baca Juga :  Main Kucing-kucingan Saat Klarifikasi, Ucapan Kadisperindag Pamekasan Tak Sejalan Fakta

Apabila regulasi administratif awal saja sudah dilanggar, YBH Pegasus Patalala mengkhawatirkan adanya potensi pelanggaran hukum mendasar lainnya yang disembunyikan dalam proyek tersebut.

Oleh karena itu, YBH Pegasus Patalala secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, serta instansi teknis terkait—seperti Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, hingga jajaran Muspika Kecamatan Singojuruh—untuk segera meluncur ke lokasi, melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan menghentikan sementara kegiatan jika terbukti menyalahi aturan.

“Kami menegaskan bahwa seluruh iklim investasi dan pembangunan di Banyuwangi harus berdiri tegak di atas hukum yang berlaku, transparan, serta akuntabel. Proyek seolah ‘tak bertuan’ seperti ini tidak boleh dibiarkan bergulir liar tanpa kepastian hukum,” pungkas Joko.

Sumber Narasi: Humas YBH Pegasus Patalala

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru