KEPULAUAN NIAS, ANGKAT BERITA — Aktivis dan pemerhati keadilan Alvyman Hulu mengapresiasi langkah Polres Pelabuhan Belawan yang menetapkan Fanolo Zai sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/690/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2026, Fanolo Zai disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2026. Sedangkan status DPO disebut mulai berlaku pada 22 Agustus 2026.
Dengan demikian, terdapat jeda sekitar 25 hari antara penetapan tersangka dan penerbitan status DPO.
Menurut Alvyman, penerbitan DPO patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, ia meminta proses tersebut tidak berhenti pada penerbitan dokumen administratif.
“Saya mengapresiasi langkah Polres Pelabuhan Belawan yang telah menetapkan Fanolo Zai sebagai tersangka dan menerbitkan DPO dalam perkara dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak,” ujar Alvyman dalam keterangannya.
Ia mengatakan, setelah status DPO diterbitkan, langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah memastikan proses pencarian tersangka berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“DPO bukan akhir dari proses. Masyarakat tentu berharap pencarian terhadap tersangka benar-benar dilakukan secara serius sehingga perkara ini dapat diproses sesuai hukum,” katanya.
Soroti Jeda 25 Hari
Di sisi lain, Alvyman menilai rentang waktu antara penetapan tersangka dan penerbitan DPO juga perlu dijelaskan secara terbuka oleh kepolisian.
Fanolo Zai disebut berstatus tersangka sejak 28 Juli 2026, sementara status DPO baru berlaku pada 22 Agustus 2026.
“Kalau seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, tentu tidak ada alasan untuk tidak menjelaskan kronologinya kepada publik. Apa yang terjadi selama 25 hari itu perlu diterangkan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan spekulasi,” ujar Alvyman.
Menurut dia, transparansi menjadi penting karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Informasi mengenai status tersangka dan DPO sendiri baru diketahui para saksi setelah penyidik mengirimkan PDF SP2HP melalui WhatsApp pada Senin, 24 Agustus 2026.
Alvyman meminta komunikasi perkembangan perkara kepada pihak yang berkepentingan dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan.
“Publik tidak meminta proses penyidikan dibuka secara berlebihan. Tetapi perkembangan penting seperti penetapan tersangka dan DPO tentu perlu dikomunikasikan secara jelas kepada pihak yang berhak mengetahuinya,” katanya.
Tiga Hal yang Perlu Dikawal
Alvyman menyebut ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam pengawalan perkara tersebut.
Pertama, kepastian hukum, agar proses penanganan perkara berjalan dengan tahapan yang jelas.
Kedua, profesionalitas dan objektivitas penyidikan, termasuk memastikan seluruh tindakan penyidik memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, pencarian tersangka, sehingga status DPO tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi diikuti tindakan nyata untuk menemukan yang bersangkutan.
“Yang kita harapkan adalah proses hukum berjalan profesional, transparan dan objektif. Jangan sampai masyarakat justru mengetahui perkembangan perkara setelah muncul pertanyaan atau sorotan,” ujar Alvyman.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dalam penanganan perkara tersebut.
“Anak harus mendapatkan perlindungan. Hukum harus hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi korban serta keluarganya,” katanya.
Perkara tersebut bermula dari laporan pada 24 Juli 2026 terkait dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang disebut terjadi sehari sebelumnya di kawasan Jalan Serbaguna, Dusun IV, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Alvyman berharap Polres Pelabuhan Belawan dapat memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, khususnya terkait jeda 28 Juli hingga 22 Agustus 2026, sekaligus memastikan pencarian terhadap Fanolo Zai dilakukan secara serius.
“Apresiasi tetap kita berikan kepada kepolisian. Namun apresiasi itu harus dibarengi dengan pengawasan. Masyarakat berhak memastikan bahwa proses hukum berjalan sampai tuntas,” ujar Alvyman.
Hingga berita ini diterbitkan, Fanolo Zai belum memberikan klarifikasi. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi Fanolo Zai.








Komentar