BELAWAN, ANGKAT BERITA — Polres Pelabuhan Belawan disebut telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fanolo Zai dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Status tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/690/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 21 Agustus 2026. Dokumen itu baru diketahui dan diterima oleh para saksi pada Senin, 24 Agustus 2026, setelah penyidik mengirimkan file PDF SP2HP melalui WhatsApp.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa Fanolo Zai telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Juli 2026. Sementara status DPO disebut mulai berlaku pada 22 Agustus 2026.
Dengan demikian, terdapat jeda sekitar 25 hari sejak penetapan tersangka hingga diterbitkannya status DPO.
Rentang waktu tersebut layak mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan agar publik dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat memahami secara utuh tahapan penanganan perkara tersebut.
Apa yang dilakukan penyidik selama 25 hari itu?
Pertanyaan tersebut menjadi penting, terutama karena perkara yang ditangani menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan membutuhkan penanganan yang cepat, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
DPO Baru Diketahui Setelah SP2HP Dikirim via WhatsApp
Hal yang juga perlu diperjelas adalah soal waktu penyampaian informasi perkembangan perkara.
Sebelumnya, hingga 11 Agustus 2026, sejumlah media telah memberitakan bahwa pelapor disebut belum menerima SP2HP meskipun laporan polisi telah dibuat pada 24 Juli 2026.
Pada saat itu, media telah menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara sekaligus alasan SP2HP belum diterima.
Penyidik saat itu memberikan jawaban singkat:
“Baik, SP2HP akan dikirimkan segera, Bang.”
Namun, dari dokumen yang kemudian dikirimkan penyidik kepada para saksi melalui WhatsApp pada Senin, 24 Agustus 2026, diketahui bahwa Fanolo Zai ternyata telah berstatus tersangka sejak 28 Juli 2026.
Informasi mengenai status DPO juga baru diketahui melalui dokumen tersebut.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: mengapa perkembangan penting dalam perkara ini, termasuk penetapan tersangka dan kemudian penerbitan DPO, baru diketahui oleh para saksi setelah SP2HP dikirimkan melalui WhatsApp pada 24 Agustus 2026?
Jika seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur, kepolisian tentu memiliki dasar hukum dan kronologi penanganan yang dapat dijelaskan kepada publik.
Dari Laporan 24 Juli hingga DPO 22 Agustus
Perkara tersebut bermula dari laporan Risman Rizaldi pada 24 Juli 2026 terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang disebut terjadi sehari sebelumnya di kawasan Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Berdasarkan informasi dalam dokumen yang diterima media, Fanolo Zai kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2026.
Selanjutnya, status DPO disebut mulai berlaku pada 22 Agustus 2026.
Urutan waktu tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang seharusnya dapat dijelaskan secara sederhana oleh penyidik:
1. Apa dasar dan pertimbangan penetapan tersangka pada 28 Juli 2026?
2. Langkah apa saja yang dilakukan penyidik selama 25 hari sebelum status DPO diterbitkan?
3. Kapan penyidik mulai melakukan pencarian terhadap tersangka?
4. Apa dasar penerbitan DPO yang mulai berlaku pada 22 Agustus 2026?
5. Mengapa informasi tersebut baru diketahui para saksi setelah SP2HP dikirim melalui WhatsApp pada 24 Agustus 2026?
6. Apakah terdapat kendala tertentu dalam proses penyidikan selama periode tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah bentuk vonis terhadap siapa pun. Sebaliknya, penjelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Anak Disebut Berusia 9 hingga 12 Tahun
Kasus ini mencuat setelah seorang anak berinisial C, yang disebut berusia 12 tahun, meninggalkan panti pada 23 Juli 2026 dan kemudian meminta pertolongan warga.
Menurut keterangan Holijah alias Wina Siregar yang sebelumnya disampaikan kepada media, C kemudian mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya serta menyebut adanya anak lain.
Informasi yang diterima media menyebut anak-anak yang dikaitkan dengan perkara tersebut berada pada rentang usia 9 hingga 12 tahun.
Polisi Diminta Tidak Hanya Menjawab Setelah Disorot
Untuk memastikan informasi mengenai status tersangka dan DPO, media menghubungi Brigadir Nur Angga Hidayat pada Senin, 24 Agustus 2026.
Media menanyakan apakah Fanolo Zai benar telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO, serta apakah polisi telah merilis foto atau ciri-ciri fisiknya.
Angga menyampaikan bahwa perkembangan perkara telah dijelaskan dalam SP2HP. Ia juga menyebut sedang menjalani perawatan di RS Eshmun.
“Mungkin nanti kami kirimkan DPO-nya,” ujar Angga.
Media kemudian meminta kepastian kapan dokumen DPO tersebut dapat dikirimkan dan apakah dokumen itu merupakan dokumen resmi yang dapat dipublikasikan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban lanjutan.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap Polres Pelabuhan Belawan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut mereka, masyarakat tidak meminta proses hukum dibuka tanpa batas. Namun, ketika terdapat perkembangan penting dalam perkara—terlebih perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak—penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Yang menjadi sorotan bukan semata-mata penerbitan DPO, melainkan jeda waktu dan minimnya informasi mengenai proses yang berlangsung di antara penetapan tersangka pada 28 Juli 2026 dan penerbitan DPO pada 22 Agustus 2026.
Apalagi, informasi tersebut baru diketahui para saksi setelah penyidik mengirimkan PDF SP2HP melalui WhatsApp pada Senin, 24 Agustus 2026.
Publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya terjadi selama 25 hari tersebut?
Jika proses penyidikan memang telah berjalan sesuai prosedur, kepolisian semestinya dapat menjelaskan kronologi dan dasar tindakannya secara terang. Penjelasan yang terbuka justru akan membantu meluruskan informasi, mencegah spekulasi, sekaligus menunjukkan bahwa perkara tersebut ditangani secara serius.
Sebaliknya, keterlambatan informasi tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih besar di tengah masyarakat.
Karena itu, Polres Pelabuhan Belawan diharapkan tidak hanya memberikan informasi ketika media mempertanyakannya, tetapi juga memastikan pihak-pihak terkait memperoleh pemberitahuan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Fanolo Zai belum memberikan klarifikasi mengenai perkara tersebut.








Komentar