Jakarta, ( ANGKAT BERITA ) 17 Agustus 2026 — Sekretaris Jenderal PP PERISAI Syarikat Islam, Muhammad Nur Ohoitenan, menyampaikan keprihatinan atas sejumlah peristiwa di Aceh dan Papua yang diduga merendahkan kehormatan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila.
Muhammad Nur Ohoitenan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, menyampaikan kritik, dan memperjuangkan aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi dan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara damai, tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Tetapi kebebasan berpendapat harus disampaikan dengan cara yang bermartabat. Jangan sampai kritik atau perjuangan atas suatu kepentingan diwujudkan melalui tindakan yang merendahkan atau menodai simbol negara,” ujar Muhammad Nur Ohoitenan.
Ia menilai Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol persatuan, identitas, dan kehormatan bangsa yang harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat.
PP PERISAI Syarikat Islam juga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum, dengan tetap mengedepankan keadilan, objektivitas, praduga tak bersalah, serta prinsip tidak diskriminatif.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga adil dan profesional. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Muhammad Nur Ohoitenan mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai kesempatan untuk memperkuat persatuan dan persaudaraan.
“Berbeda pendapat adalah hak dalam demokrasi. Menyampaikan kritik adalah hak setiap warga negara. Namun menjaga persatuan, menghormati simbol negara, dan mempertahankan keutuhan NKRI adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Redaksi//
Angkatberita.id
(Aziz)







Komentar