KEDIRI ( ANGKAT BERITA ) Beredarnya informasi mengenai dugaan pencurian kabel di wilayah Pagu, Kabupaten Kediri, yang disertai isu adanya dugaan “upeti” kepada oknum aparat, mendapat bantahan dari salah seorang pengurus yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Pengurus tersebut hanya bersedia disebut dengan inisial EP. Ia dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks dan meminta masyarakat maupun awak media tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum memiliki dasar dan bukti yang jelas.
“Informasi yang beredar itu hoaks. Saya meminta masyarakat jangan mudah percaya dan jangan ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujar EP.
Menurut EP, narasi mengenai dugaan pengambilan kabel maupun isu adanya pemberian uang kepada oknum aparat harus terlebih dahulu dibuktikan. Jangan sampai informasi sepihak kemudian berkembang menjadi tuduhan yang dapat merugikan nama baik seseorang maupun institusi tertentu.
EP juga menegaskan bahwa apabila ada pihak yang memiliki bukti terkait dugaan tersebut, sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang tepat kepada pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalau memang ada bukti, silakan tunjukkan dan laporkan melalui jalur yang benar. Jangan membuat kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana dan tuduhan terhadap aparat. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan keresahan dan merugikan pihak-pihak yang sebenarnya tidak terlibat.
EP juga meminta media yang memberitakan persoalan tersebut mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menjadikan sebuah informasi sebagai pemberitaan.
“Jangan sampai berita yang belum jelas kebenarannya dianggap sebagai fakta. Konfirmasi dan verifikasi harus dilakukan terlebih dahulu,” katanya.
Hingga saat ini, EP meminta masyarakat menunggu keterangan resmi dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang apabila memang terdapat laporan atau proses hukum terkait persoalan tersebut.
Dengan adanya bantahan dari EP, informasi mengenai dugaan pencurian kabel dan isu “upeti” tersebut perlu disikapi secara hati-hati dan tidak dijadikan dasar untuk menuduh pihak tertentu sebelum terdapat bukti serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi//
Angkatberita.id
Investigasi






Komentar