MURATARA – Aparat kepolisian dari Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggerebek tiga gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di jalur antara Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (21/4/2026).
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martoni. Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi ilegal BBM subsidi.
AKBP Ahmad Budi Martoni menjelaskan, ketiga gudang yang digerebek tersebut kuat diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan.
“Dari hasil penggerebekan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan ton BBM subsidi jenis solar, pertalite, hingga minyak tanah yang disimpan di dalam gudang,” ujarnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Mereka masing-masing berinisial II dan AD sebagai sopir, FD selaku pemilik gudang, EG yang merupakan kerabat pemilik, HA sebagai penjaga gudang, serta delapan pekerja gudang yakni RK, FF, RS, RR, FE, dan YS.
Para terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel. Polisi juga tengah mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih luas.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang menjadi pemasok maupun penadah BBM subsidi ini,” tegasnya.
Ia menegaskan Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.








Komentar