Dua Direktur Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bus ALS dan Truk Tangki BBM di Muratara, Polisi Siapkan Jemput Paksa
MURATARA,Angkatberita.id – Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan selama hampir tiga bulan, Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM).
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Rabu (6/5/2026) itu menewaskan 19 orang, termasuk sopir Bus ALS dan sopir truk tangki. Peristiwa tersebut menjadi salah satu kecelakaan lalu lintas paling mematikan yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan sepanjang tahun 2026.
Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Wakapolres Muratara Kompol Ermi, didampingi Kasat Lantas AKP M. Karim, dalam konferensi pers di Mapolres Muratara, Selasa (4/8/2026
Kompol Ermi mengatakan, perkara tersebut telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Selama proses penyidikan, kami telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, pihak BBPJN Sumsel, ahli pidana, Direktorat Transportasi Darat (Hubdat), Disperindag Palembang, serta Disnaker Palembang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) berinisial SH dan Direktur PT ALS berinisial CL sebagai tersangka.
SH dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 474 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta Pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan CL disangkakan melanggar Pasal 474 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Kompol Ermi, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Panggilan ketiga segera kami layangkan. Apabila kedua tersangka tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan kelalaian serta pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan operasional kendaraan yang diduga menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut.
Temuan itu diperkuat melalui keterangan para saksi, hasil pemeriksaan ahli, serta sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Atas dasar itulah, penyidik menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam operasional perusahaan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (6/5/2026) di ruas Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Bus ALS yang sedang melakukan perjalanan bertabrakan dengan truk tangki pengangkut BBM.





Komentar