Sampang||angkatberita.id – Pergantian lokasi distribusi beras bantuan ketahanan pangan di Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menimbulkan kontroversi. PJ Kepala Desa yang baru, Junaidi, memutuskan untuk memindahkan lokasi distribusi yang semula di balai desa ke rumah mantan Kepala Desa, Solihin. Keputusan ini dilakukan tanpa adanya musyawarah desa (musdes) dan tanpa sepengetahuan perangkat desa.
Keputusan tersebut dianggap mengejutkan oleh perangkat desa dan warga, terutama karena tidak ada proses koordinasi yang melibatkan pemangku kepentingan desa. Selama ini, balai desa merupakan lokasi yang dipilih karena dianggap netral dan lebih mudah diakses oleh warga desa. Namun, setelah Junaidi dilantik sebagai PJ, tanpa adanya penjelasan rinci, lokasi distribusi tiba-tiba dialihkan ke rumah mantan kepala desa yang dinilai sarat kepentingan pribadi.
Ketika dikonfirmasi, Junaidi menyatakan bahwa langkah tersebut diambil atas perintah dari Kapolsek dan Koramil setempat. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga dan perangkat desa, mengapa dua institusi keamanan tersebut turut campur dalam urusan administratif dan distribusi bantuan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Ketidakjelasan ini semakin terlihat ketika Junaidi ditanya lebih lanjut mengenai apakah sudah ada koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum mengambil keputusan tersebut. Alih-alih memberikan jawaban yang memadai, Junaidi tampak jengkel dan menghindari pertanyaan tersebut. “Saya tidak bisa menjawab karena pertanyaannya terlalu masuk ke dalam,” ujarnya dengan nada kesal, seraya meminta wartawan untuk menanyakan hal lain.
Respons ini dinilai aneh oleh banyak pihak, mengingat pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program-program bantuan sosial. Perangkat desa pun merasa tersisih dari proses pengambilan keputusan yang seharusnya melibatkan mereka sebagai pengelola di tingkat lokal.
Pertanyaan besar yang kini muncul adalah, mengapa Kapolsek dan Koramil terlibat dalam keputusan ini? Apakah ada faktor lain yang memengaruhi pengalihan lokasi distribusi beras bantuan? Pihak desa dan warga berharap agar institusi keamanan tersebut memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka terkait peran mereka dalam proses ini.
Mereka juga mendesak agar musdes segera digelar untuk membahas ulang lokasi distribusi beras bantuan, agar tidak terjadi kebingungan dan kecurigaan yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
Polemik ini menunjukkan pentingnya proses musyawarah dan koordinasi yang transparan dalam pengambilan kebijakan desa. Tanpa adanya dialog yang terbuka, keputusan sepihak dapat menimbulkan gejolak dan ketidakpercayaan di kalangan warga, yang pada akhirnya bisa merusak hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat. Warga berharap agar PJ Kepala Desa Junaidi dapat lebih menghargai proses demokratis yang telah lama berjalan di desa, serta mengedepankan kepentingan bersama daripada kepentingan kelompok tertentu.
Upaya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pihak Polsek setempat sedang dilakukan untuk memberikan penjelasan yang lebih terang terkait keterlibatan mereka dalam keputusan ini.








Komentar