Ganggu Aktivitas Warga, Proyek U-Dicth CV. NURI BAHANA Langgar UU Jasa Kontruksi Bisa Digugat.

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 05:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang||angkatberita.id – Pengerjaan proyek saluran drainase U-Ditch di Jl. Selong Permai, Kecamatan Sampang, menjadi sorotan warga sekitar, proyek tersebut dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari dan akses lalu lintas warga, khususnya bagi mereka yang tinggal di area terdampak kontruksi, salah satu masalah utama yang dikeluhkan adalah tidak adanya penyediaan jembatan kecil sementara untuk penghuni rumah, yang menyebabkan akses ke tempat tinggal mereka terganggu.

U-Ditch adalah produk beton pracetak yang dirancang menyerupai huruf U. Produk ini biasanya dilengkapi dengan tulangan atau wiremesh dan dicor menggunakan beton mutu tinggi, disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan debit air yang harus dialirkan. Pemasangan U-Ditch dapat dilakukan dengan atau tanpa tutup, di mana tutup tersebut tersedia dalam dua jenis, yaitu heavy duty (untuk area yang sering dilewati kendaraan berat) dan light duty (untuk trotoar dan pejalan kaki).

Proyek U-Ditch di Jl. Selongpermai tercatat dalam laman LPSE Kabupaten Sampang, dengan CV Nuri Bahana sebagai pelaksana proyek, dengan alamat Jl. Gelatik No. 103, dengan nilai dana terkoreksi sebesar Rp 199.000.000, bersumber dari APBD Kabupaten Sampang tahun 2024, dari informasi yang ada, pelaksana proyek diketahui bernama Sinyo, panggilan akrabnya.

Warga terdampak, terutama yang tinggal di sekitar proyek, menyampaikan keluhan mereka atas hambatan yang disebabkan oleh pengerjaan drainase ini. AI (43), seorang warga yang tinggal di dekat lokasi proyek, menyampaikan bahwa usahanya terganggu karena akses keluar-masuk kendaraan yang biasa digunakan untuk bongkar muat barang kini terhalang oleh pengerjaan drainase.

Baca Juga :  Proyek SMK Negeri Lumbang Probolinggo Diduga Menyimpang dari RAB, Kontraktor dan Konsultan Dipertanyakan

“Sebenarnya saya terganggu dengan proyek ini, karena usaha saya dan akses lalu lintas bongkar muat barang menjadi terganggu. Semula kendaraan bisa langsung masuk, tapi sekarang sudah seminggu tidak bisa masuk. Bukan saya saja yang mengeluh, tetangga sebelah juga sering protes karena tidak ada akses keluar-masuk,” ujarnya.

Selain itu, beberapa pipa saluran air bersih milik warga banyak yang terputus akibat pengerukan yang dilakukan dalam proyek tersebut. Pengerjaan proyek yang hingga saat ini masih berlangsung, juga dinilai warga sebagai penyebab kerusakan pipa air, yang semakin menambah beban bagi penghuni rumah di sekitar area tersebut.

Proyek U-Ditch yang dilaksanakan oleh CV Nuri Bahana di Jl. Selong Permai diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku, terutama terkait tanggung jawab pelaksana proyek dalam memastikan aksesibilitas warga yang terdampak.

Dalam konteks perbaikan drainase oleh pemerintah, pelaksana proyek seharusnya bertanggung jawab menyediakan akses sementara, seperti jembatan kecil, untuk memastikan penghuni rumah tetap bisa keluar-masuk dengan mudah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pelaksana proyek memiliki kewajiban untuk memastikan kelancaran aktivitas masyarakat yang terdampak proyek, termasuk menyediakan akses sementara. Dalam kontrak proyek, biasanya terdapat klausul yang mewajibkan pelaksana untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, dan aksesibilitas lingkungan sekitar proyek. Beberapa peraturan daerah juga mengatur kewajiban pelaksana untuk menyediakan akses sementara bagi warga.

Baca Juga :  Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Jika keluhan masyarakat tidak ditanggapi oleh pelaksana proyek, warga bisa melaporkan hal ini kepada dinas pekerjaan umum atau instansi terkait untuk tindakan lebih lanjut.

Saat dihubungi untuk menanggapi keluhan warga terkait proyek ini, pihak dinas terkait, khususnya Kepala Bidang yang bertanggung jawab ,Siti Muatifah (Atik),  tidak memberikan respons.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga bahwa masalah ini tidak akan segera ditangani, dan proyek akan terus berjalan tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkannya pada kehidupan sehari-hari warga sekitar.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas maupun pelaksana proyek mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi masalah akses dan kerusakan yang dikeluhkan warga. Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Proyek drainase U-Ditch di Jl. Selong Permai, Gunung Sekar, yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur kawasan, justru menimbulkan berbagai keluhan dari warga. Diharapkan pihak pelaksana proyek dan dinas terkait segera merespons keluhan masyarakat dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi. Hal ini penting agar proyek dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan warga yang terdampak.

Berita Terkait

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Karang Taruna Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan menggelar lomba perahu dayung yang meriah.
PP PERISAI Ingatkan: Demokrasi Bukan Alasan untuk Merendahkan Simbol Negara
Jalan Rusak Kembali Memakan Korban, Konten Kreator TikTok ‘Om Jun’ Alami Kecelakaan di Menggala
Pengurus Tegaskan Informasi Dugaan Pencurian Kabel di Pagu Hoaks, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Karang Taruna Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan menggelar lomba perahu dayung yang meriah.

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:26 WIB

PP PERISAI Ingatkan: Demokrasi Bukan Alasan untuk Merendahkan Simbol Negara

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Jalan Rusak Kembali Memakan Korban, Konten Kreator TikTok ‘Om Jun’ Alami Kecelakaan di Menggala

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru