Sumenep||angkatberita — Sedikitnya lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep hingga pertengahan Mei 2026 masih berjalan tanpa nakhoda definitif. Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Sumenep, Hairul Anwar, mendesak pemerintah daerah untuk tidak membiarkan kekosongan jabatan strategis tersebut berlarut-larut. Ia meminta Pemkab segera mempercepat pengisian posisi pimpinan OPD yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas (Plt).
“Jangan dibiarkan. Keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik dan program pembangunan daerah berjalan optimal,” ujar Hairul Anwar, Senin, 18/5/2026.
Menurutnya, terlalu lamanya OPD dipimpin Plt berpotensi menghambat efektivitas pemerintahan. Sebab, pelaksana tugas memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis.
“Kami meminta pemerintah daerah segera melakukan percepatan pengisian jabatan yang kosong. Jangan terlalu lama dijabat pelaksana tugas karena tentu ada keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan,” tegasnya.
Politisi tersebut menilai, OPD membutuhkan sosok pemimpin definitif yang mampu menjalankan roda organisasi secara maksimal dan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah kebijakan.
“OPD membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan definitif supaya program pembangunan dan pelayanan publik bisa berjalan efektif. Apalagi ini menyangkut sektor-sektor penting di pemerintahan daerah,” tambahnya.
Diketahui, lima OPD yang masih dipimpin Plt meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan, serta posisi Asisten Administrasi Umum.
Menanggapi desakan DPRD, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan langkah strategis untuk mengisi jabatan yang kosong. Ia menyebut proses pengisian akan diawali dengan mutasi atau rotasi pejabat, baru kemudian dilanjutkan seleksi terbuka (Selter) untuk posisi yang masih lowong.
“Proses mutasi dulu mungkin disesuaikan mana-mana OPD yang kosong yang akan ditempati pejabat baru yang sebelumnya ada di OPD lain. Kemudian, posisi yang kosong berikutnya akan dilakukan seleksi terbuka,” jelas Benny.
Ia menegaskan seluruh tahapan pengisian jabatan akan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan tetap mengacu pada ketentuan serta regulasi pemerintahan yang berlaku.






Komentar