Pamekasan||angkatberita.id -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan merespons laporan masyarakat terkait adanya bangunan pagar yang diduga menutupi alur sungai di Desa Dasok.
Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, ST, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama Kepala Desa Dasok pada Jumat, 6 September 2024, dan kembali melakukan peninjauan lanjutan pada Senin, 9 September 2024.
Dalam peninjauan tersebut, PUPR menyatakan bahwa sungai yang dipermasalahkan merupakan Daerah Aliran Air (DAA) Avour Sentol-Bunder, yang berfungsi menampung air hujan sebelum dialirkan ke muara.
Ruang Milik Sungai ini memiliki lebar total 12 meter, dengan penampang basah efektif 4,5 meter dan maksimum 7 meter, serta bantaran selebar 2,5 meter.
Pagar yang dipermasalahkan diketahui milik perusahaan Dua Putri Kedaton, sebuah pabrik aspal panas milik Haji Sholeh, pagar tersebut terdiri dari pasangan bata dengan kolom beton setinggi 2 meter dan mengelilingi pabrik.
Meskipun ada bagian pagar yang dibangun melintang pada belokan Daerah Aliran Air, PUPR menegaskan bahwa pagar tersebut masih berada di dalam batas tanah milik perusahaan dan tidak melanggar Ruang Milik Sungai.
Dalam pertemuan dengan Haji Sholeh, disepakati bahwa bagian pagar sepanjang 3 meter yang berada di belokan sungai akan diluruskan demi estetika. “Kami akan terus memonitor pelaksanaan perbaikan ini untuk memastikan berjalan sesuai kesepakatan,” ujar Amin Jabir, ST.
Dengan demikian, Dinas PUPR menyatakan bahwa langkah-langkah sudah diambil untuk mengatasi isu yang berkembang, dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemilik lahan serta masyarakat setempat.
Menanggapi rilis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan terkait pagar milik perusahaan Dua Putri Kedaton, LSM Lasbandra menyampaikan bantahan mereka.
Menurut Lasbandra, permasalahan utama bukan hanya pagar, melainkan alat buka tutup aliran sungai yang terpasang di lokasi tersebut.
Rifa’i, Sekretaris Jenderal Lasbandra, menjelaskan bahwa alat buka tutup tersebut telah menyebabkan gangguan serius pada aliran air, terutama saat musim penghujan. “Alat tersebut menghambat aliran air yang seharusnya bisa sampai ke wilayah hilir.
Akibatnya, masyarakat yang tinggal di bagian hilir tidak menerima pasokan air yang cukup, terutama untuk kebutuhan musim tanam padi dan awal musim tanam tembakau,” ungkap Rifa’i.
Menurutnya, dalam kondisi normal, air dari aliran sungai ini sangat penting bagi para petani di wilayah hilir untuk mengairi sawah mereka selama musim tanam padi dan tembakau. Namun, dengan adanya alat buka tutup tersebut, volume air yang seharusnya dialirkan ke hilir tidak tercapai.
Hal ini mengakibatkan kekurangan pasokan air yang dirasakan oleh masyarakat, terutama pada masa-masa krusial pertanian.
“Jika masalah ini tidak segera diatasi, bukan hanya estetika bangunan yang dipermasalahkan, tetapi dampak ekonominya yang besar bagi petani di hilir, mereka membutuhkan air untuk musim tanam padi, dan bahkan hingga awal musim tanam tembakau, tetapi dengan adanya alat ini, aliran air tidak maksimal, kami meminta tindakan segera untuk mengembalikan aliran air seperti semula,” tegas Rifa’i.
Lasbandra meminta pemilik pabrik untuk segera memperbaiki sistem aliran sungai dan menghilangkan alat yang dianggap mengganggu, mereka juga berharap agar Dinas PUPR lebih serius menangani isu ini, karena berdampak langsung terhadap penghidupan para petani di wilayah hilir.
Lasbandra menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan situasi terkait hal ini.







Komentar