MURATARA, Angkatberita.id – Seorang oknum anggota polisi berinisial Bripda F yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan setelah diduga mengingkari janji untuk menikahi seorang mahasiswi asal Kabupaten Muratara.
Korban mengaku telah menjalin hubungan dengan Bripda F dan keduanya bahkan telah merencanakan pernikahan sejak Februari 2026. Berbagai persiapan disebut telah dilakukan, mulai dari mengurus administrasi pernikahan hingga menyiapkan mahar.
Namun, menurut keterangan korban, sikap Bripda F berubah setelah mengetahui korban sedang hamil. Saat usia kandungan korban memasuki lima bulan, terlapor disebut meminta agar dilakukan tes DNA terlebih dahulu sebelum bersedia melangsungkan pernikahan.
Tak hanya itu, saat usia kandungan korban masih sekitar tiga bulan, Bripda F juga diduga sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri, didampingi Indah Permata Sari, mengatakan laporan resmi telah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada Rabu (10/6/2026) malam.
“Laporan telah kami sampaikan secara resmi ke SPKT Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Conie.
Hingga berita ini diterbikan, belum ada keterangan resmi dari Bripda F maupun pihak Polres Musi Rawas Utara terkait laporan tersebut.








Komentar