BANGKALAN (ANGKAT BERITA)– Dugaan praktik permintaan uang tebusan terhadap kendaraan yang diamankan dalam Operasi Gabungan Patuh Pajak di Kabupaten Bangkalan menggemparkan publik, nominal yang disebut-sebut tidak main-main, mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah per kendaraan.
Isu tersebut muncul setelah sejumlah kendaraan diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Satlantas Polres Bangkalan, UPT PPD Bangkalan, Jasa Raharja, dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan di Rest Area Tangkel Suramadu.
Di tengah klaim komitmen penegakan hukum yang bersih dan transparan, muncul pengakuan warga yang mengaku dimintai uang dalam jumlah fantastis untuk mengurus kendaraan yang diamankan.
Pengakuan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengurusan kendaraan pasca-operasi serta kemungkinan adanya praktik di luar prosedur resmi.
Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan menegaskan tidak ada praktik tebusan maupun instruksi dari pimpinan terkait penerimaan uang di luar mekanisme yang diatur perundang-undangan.
“Tidak benar dan sama sekali tidak ada perintah, persetujuan maupun izin dari pimpinan terkait praktik penerimaan uang tebusan dalam bentuk apa pun atas kendaraan yang diamankan dalam kegiatan operasional Polantas,” tegasnya, Jumat (19/6/2026).
Namun pernyataan tersebut berbenturan dengan pengakuan Hayet, warga Kabupaten Sampang, yang mengklaim pernah mengurus kendaraan yang diamankan oleh Satlantas Polres Bangkalan, ia mengaku sempat dimintai uang hingga Rp20 juta.
“Kami hanya punya uang Rp5 juta, tetapi oknum meminta Rp20 juta, kemudian turun menjadi Rp17 juta,” ungkapnya sambil menunjukkan bukti yang diklaim berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dua keterangan yang saling bertolak belakang itu kini menjadi sorotan, di satu sisi, kepolisian menyatakan tidak ada ruang bagi praktik tebusan kendaraan, di sisi lain, muncul pengakuan warga yang menyebut adanya permintaan uang dengan nilai yang jauh melampaui biaya administrasi maupun sanksi tilang pada umumnya.
Jika klaim tersebut benar, publik mempertanyakan ke mana aliran dana itu bermuara dan atas dasar apa nominal belasan hingga puluhan juta rupiah tersebut ditentukan, sebaliknya, apabila tudingan itu tidak benar, maka diperlukan penjelasan yang terbuka dan terukur agar tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat.
Kasus ini pun menempatkan transparansi sebagai ujian penting bagi aparat penegak hukum, masyarakat menunggu apakah dugaan tersebut akan ditelusuri secara menyeluruh atau berhenti sebatas bantahan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan kendaraan yang diamankan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan. (Tim)







Komentar