
Pamekasan ( ANGKAT BERITA) – Praktik pungutan dalam birokrasi pendidikan kembali disorot setelah sejumlah guru di Kabupaten Pamekasan mengaku dibebani setoran dalam proses kenaikan pangkat.
Informasi yang beredar menyebutkan, guru diminta menyetor antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu sesuai golongan, bahkan melalui transfer ke rekening pribadi bendahara K3S.
Guru golongan III disebut diminta Rp300 ribu, sedangkan golongan IV Rp400 ribu, seorang guru menyebut praktek tersebut berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Dulu hanya seikhlasnya, sekarang sudah dipatok dan transfernya ke rekening pribadi,” ujarnya. Selasa (09/12)
Saat dikonfirmasi, bendahara K3S kecamatan Setempat tidak memberikan penjelasan mengenai alasan adanya setoran dan hanya balik bertanya mengenai sumber informasi.
“Siapa yang menyampaikan? Saya hanya pengurus K3S,” katanya singkat.
Sementara Ketua K3S Kecamatan Larangan membantah adanya pungutan wajib.
“Tidak benar. Tidak ada pungutan,” tegasnya.
Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, menilai informasi ini sangat serius dan meminta pemerintah segera turun tangan.
“Jika benar ada penarikan uang dengan nominal tertentu, apalagi melalui rekening pribadi, itu patut diduga pungutan dan harus segera diusut,” ujar Rifa’i.
Ia meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan terbuka.
“Proses kenaikan pangkat adalah mekanisme resmi negara, tidak boleh dibebani pungutan, pemerintah wajib memastikan tidak ada praktek yang merugikan guru,” katanya.
Rifa’i juga mengingatkan bahwa penarikan di luar ketentuan dapat mengarah pada delik pungutan liar.
“Kalau ada pihak mematok nominal dan meminta transfer ke rekening pribadi, itu berpotensi masuk kategori pungli, kami mendorong aparat dan Inspektorat turun, agar persoalan ini tidak menjadi kebiasaan,” tegasnya.
GASI menyatakan siap mendampingi para guru jika dibutuhkan, termasuk menampung laporan sekaligus meneruskannya kepada instansi terkait.
“Perlindungan pelapor penting agar guru tidak takut bicara,” tambahnya.
Dalam ketentuan umum, pungutan liar merupakan praktek meminta pembayaran tanpa dasar hukum atau di luar prosedur resmi.
Penarikan melalui rekening pribadi, jika benar terjadi, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan terkait dugaan pungutan tersebut.








Komentar