SAMPANG (ANGKAT BERITA) Rencana pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Spg menuai sorotan, pasalnya, objek yang akan dieksekusi diduga masih berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983 Tahun 2016 yang keabsahannya dipersoalkan dan menjadi bagian dari perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen.
Ratnaningsih Listyowati selaku pemohon penundaan eksekusi mengaku telah menyampaikan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampang agar pelaksanaan eksekusi ditunda. (06/07)
Dalam permohonannya, ia menyebut terdapat hasil Laboratorium Kriminalistik yang menyatakan tanda tangannya pada AJB tersebut tidak identik.
Selain itu, Pengadilan Negeri Sampang dalam perkara pidana Nomor 85/Pid.B/2026/PN Spg telah menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, meski putusan tersebut masih dalam proses banding dan belum berkekuatan hukum tetap, Ratnaningsih menilai fakta hukum tersebut semestinya menjadi pertimbangan sebelum eksekusi dilakukan.
Namun, melalui surat jawaban tertanggal 6 Juli 2026, Pengadilan Negeri Sampang menyatakan permohonan penundaan eksekusi tidak dapat dikabulkan dan menegaskan eksekusi tetap akan dilaksanakan karena putusan perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan asas kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi, terutama ketika dasar peralihan hak atas objek sengketa masih dipersoalkan dalam proses pidana.
Sejumlah kalangan menilai, apabila eksekusi tetap dilaksanakan sebelum seluruh proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen memperoleh kepastian hukum, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan apabila di kemudian hari terdapat putusan yang berbeda.
Pengadilan memang memiliki kewenangan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun, dalam praktik peradilan juga dikenal prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak pihak yang berpotensi dirugikan.
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Sampang melalui surat resminya tetap berpendapat bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk menunda eksekusi, sementara pihak pemohon berharap pengadilan kembali mempertimbangkan kebijakan tersebut demi menghindari potensi lahirnya persoalan hukum baru.





Komentar