Eksekusi Dipaksakan Saat Dugaan Pemalsuan AJB Belum Tuntas, Integritas PN Sampang Dipertanyakan

- Redaksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Rencana pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Spg menuai sorotan, pasalnya, objek yang akan dieksekusi diduga masih berkaitan dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983 Tahun 2016 yang keabsahannya dipersoalkan dan menjadi bagian dari perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen.

Ratnaningsih Listyowati selaku pemohon penundaan eksekusi mengaku telah menyampaikan permohonan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampang agar pelaksanaan eksekusi ditunda. (06/07)

Dalam permohonannya, ia menyebut terdapat hasil Laboratorium Kriminalistik yang menyatakan tanda tangannya pada AJB tersebut tidak identik.

Selain itu, Pengadilan Negeri Sampang dalam perkara pidana Nomor 85/Pid.B/2026/PN Spg telah menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, meski putusan tersebut masih dalam proses banding dan belum berkekuatan hukum tetap, Ratnaningsih menilai fakta hukum tersebut semestinya menjadi pertimbangan sebelum eksekusi dilakukan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-69 Provinsi Jambi di DPRD Provinsi

Namun, melalui surat jawaban tertanggal 6 Juli 2026, Pengadilan Negeri Sampang menyatakan permohonan penundaan eksekusi tidak dapat dikabulkan dan menegaskan eksekusi tetap akan dilaksanakan karena putusan perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan asas kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi, terutama ketika dasar peralihan hak atas objek sengketa masih dipersoalkan dalam proses pidana.

Sejumlah kalangan menilai, apabila eksekusi tetap dilaksanakan sebelum seluruh proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen memperoleh kepastian hukum, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang sulit dipulihkan apabila di kemudian hari terdapat putusan yang berbeda.

Baca Juga :  Suasana Penuh Khidmat Warnai Tarawih Bersama Satgas TMMD 

Pengadilan memang memiliki kewenangan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun, dalam praktik peradilan juga dikenal prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak pihak yang berpotensi dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Sampang melalui surat resminya tetap berpendapat bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk menunda eksekusi, sementara pihak pemohon berharap pengadilan kembali mempertimbangkan kebijakan tersebut demi menghindari potensi lahirnya persoalan hukum baru.

 

Berita Terkait

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru