Surat Tanah Negara di Pesisir Camplong Dinilai Berpotensi Pidana, PJ Kades Sejati Sugianto Berlagak Pilon.

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tempat yang sudah di bangun gedung dan foto surat pernyataan yang di tanda tangani PJ sejati.

Sampang (ANGKAT BERITA) – Penerbitan surat keterangan tanah oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Sejati, Sugianto, menuai sengkarut dan dinilai berpotensi melanggar hukum pidana, setelah terungkap bahwa lahan yang diterangkan berstatus tanah negara, berada di kawasan pesisir, dan saat ini telah berdiri bangunan permanen di atasnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi tersebut secara jelas berbatasan langsung dengan Selat Madura di sisi selatan, dalam dokumen administrasi tersebut, status lahan disebut sebagai tanah negara dengan dasar surat keterangan dari pemerintah desa.

Pemerintah Desa Sejati diketahui menerbitkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dan ditanami tembakau sejak 2021, tidak dalam sengketa, bebas dari beban hukum, serta disertai pernyataan persetujuan untuk dimohonkan hak atas tanah melalui instansi berwenang, surat tersebut ditandatangani oleh Sugianto selaku PJ Kepala Desa Sejati.

Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, Agus Sugito, menilai penerbitan surat tersebut berpotensi melanggar hukum apabila memuat keterangan yang tidak sesuai dengan status dan kondisi faktual tanah.

Baca Juga :  Diduga Jadi Bandar Sabu, Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Puluhan Gram Barang Bukti

“Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menetapkan status hukum tanah negara, terlebih di kawasan pesisir, jika surat itu memuat keterangan yang tidak benar atau digunakan untuk membuka jalan penguasaan tanah negara, maka unsur pidana dapat terpenuhi,” ujar Agus Sugito. Kamis (18/12)

Ia menjelaskan, secara hukum penerbitan surat dengan muatan keterangan yang tidak benar dapat berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 266 KUHP apabila keterangan tersebut digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam proses administrasi guna memperoleh hak atau keuntungan tertentu, selain itu, Pasal 421 KUHP juga dapat diterapkan apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.

Hingga saat ini, redaksi belum memperoleh kepastian apakah surat keterangan tersebut telah digunakan atau diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang sebagai bagian dari proses permohonan hak atas tanah. Upaya konfirmasi terkait hal tersebut masih terus dilakukan.

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah telah berdirinya bangunan di atas lahan tersebut, meskipun status hukum tanahnya belum memiliki kepastian. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan tanah negara di kawasan pesisir.

Baca Juga :  Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Bangkalan Ungkap 19 Kasus dan Amankan 24 Tersangka

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi Sugianto selaku PJ Kepala Desa Sejati untuk meminta penjelasan terkait dasar penerbitan surat keterangan tersebut, termasuk kepastian penggunaan surat dalam proses pertanahan, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan berlagak Pilon, tidak memberikan respon sama sekali. Panggilan telepon tidak diangkat dan pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat balasan.

Sikap tidak responsif tersebut menambah sorot publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam penerbitan dokumen pertanahan yang berdampak langsung pada penguasaan tanah negara.

Sementara itu, pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai status administrasi dan langkah pengawasan yang akan diambil.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan penerbitan surat keterangan tanah di wilayah pesisir agar tidak berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Ketika Dunia Baru Menoleh, Aisyah Telah Pergi.
Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Bangkalan Ungkap 19 Kasus dan Amankan 24 Tersangka
Empat Personel Polsek Tanah Merah Sigap Urai Lalu Lintas Pasc Evakuasi Truk Fuso Terguling  

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Berita Terbaru