Dinilai Cacat Hukum, Sidang Pertama Penghentian Kasus Bayi Kepala Terputus Digugat di PN Bangkalan

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 22:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan (ANGKAT BERITA) — Upaya hukum praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan malapraktik persalinan yang menyebabkan bayi lahir dengan kondisi kepala terputus resmi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Senin (26/1/2026).

Permohonan praperadilan diajukan oleh keluarga korban melalui tim kuasa hukum dari Trunojoyo Law Firm Sampang, menyusul keputusan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan yang menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Sidang perdana yang digelar hari ini mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh Pemohon, sidang dipimpin hakim tunggal dan berlangsung terbuka untuk umum.

Penasehat hukum pelapor, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak 13 Januari 2026 dan kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Gelar Rumpchek Bus di Terminal Arya Wiraraja, Pastikan Keamanan Penumpang Jelang Ops Zebra Semeru 2025

“Sidang hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan, besok akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Termohon, yakni Reskrim Polres Bangkalan, sekaligus pembuktian dari pihak Pemohon,” ujar Lukman Hakim usai sidang.

Menurut Lukman, praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik tidak transparan dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Kami menilai tindakan penyidik dalam menghentikan perkara ini sarat kejanggalan, tidak terbuka, dan berpotensi melanggar prosedur hukum. 

Oleh karena itu, mekanisme praperadilan menjadi satu-satunya jalan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan tersebut,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, pada 4 Maret 2024, yang berujung tragis setelah bayi dilahirkan dalam kondisi kepala terputus dari tubuhnya dan tertinggal di dalam rahim sang ibu.

Baca Juga :  Bawa Puluhan Karton Arak Bali dari Pulau Dewata, Mobil Travel Dicegat Satreskrim Polres Sampang

Perkara tersebut sempat naik ke tahap penyidikan, namun kemudian dihentikan oleh penyidik dengan alasan tidak terpenuhinya unsur pidana, keputusan yang ditolak oleh keluarga korban.

Melalui praperadilan ini, Pemohon meminta pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda jawaban Termohon dan pembuktian dari Pemohon.

(Tim)

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru