
Sampang (ANGKAT BERITA) Barisan Independen Nusantara (BIN) menyoroti keras pelaksanaan kegiatan bertajuk “Konser Amal 1 Irama Peduli Nusantara” yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026 di Lapangan Kerapatan Sapi Pangarengan, Kabupaten Sampang, menyusul dugaan pelanggaran serius terkait perizinan, pajak daerah, dan transparansi penyaluran dana amal.
Ketua BIN Arifin menyatakan, berdasarkan konfirmasi internal, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang hingga kini tidak pernah menerima surat maupun laporan lisan dari pihak panitia, meskipun penjualan tiket telah dilakukan secara terbuka kepada publik dengan berbagai kategori harga.
“BPPKAD tidak menerima laporan apa pun, baik tertulis maupun lisan, padahal tiket sudah dijual dan dipromosikan secara luas, ini bukan persoalan sepele,” kata Arifin, Selasa (03/02)
Arifin juga menyoroti klaim panitia yang menyebutkan hasil kegiatan akan disalurkan ke BAZNAS, namun tidak disertai kejelasan persentase penyaluran, mekanisme distribusi, maupun bukti kerja sama resmi dengan lembaga pengelola zakat tersebut.
Selain itu, jumlah tiket yang dicetak dan dijual tidak diumumkan secara transparan, sehingga menyulitkan pengawasan publik terhadap potensi omzet dan kewajiban pajak daerah.
Menurut Arifin, penjualan tiket merupakan aktivitas ekonomi yang tetap menjadi objek pajak hiburan daerah, terlepas dari label kegiatan sebagai konser amal.
Oleh karena itu, klaim sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban hukum dan fiskal.
“Jangan menganggap enteng persoalan ini, meskipun merasa dekat dengan penguasa, sampang milik kita bersama, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah adalah tujuan seluruh masyarakat Sampang,” tegasnya.
Arifin menilai, apabila kondisi tersebut dibiarkan tanpa penindakan, maka berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan aturan, sekaligus membuka ruang pembiaran terhadap kegiatan berbayar yang tidak patuh hukum.
Karena itu, BIN mendesak instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi, pengawasan, dan langkah penegakan aturan sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,status amal tidak menghapus kewajiban izin, pajak, dan transparansi,” pungkas Arifin.






Komentar