
Sampang (ANGKAT BERITA) – Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri Sampang dilaporkan tidak dapat diakses selama kurang lebih empat bulan terakhir, kondisi tersebut membuat layanan informasi perkara secara daring praktis tidak berfungsi.
Hasil penelusuran menunjukkan laman SIPP PN Sampang tidak dapat dibuka melalui berbagai jaringan, upaya akses yang dilakukan berulang kali tetap gagal, situasi ini berbeda dengan SIPP pada sejumlah pengadilan negeri lain di Jawa Timur yang terpantau berjalan normal.
SIPP merupakan sistem informasi perkara berbasis daring yang berada di bawah pengelolaan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan menjadi sarana utama keterbukaan informasi peradilan kepada publik.
Tidak berfungsinya SIPP dalam waktu berbulan-bulan berimplikasi langsung pada terhambatnya akses publik terhadap data perkara, baik yang masih berjalan maupun yang telah diputus.
Media ini telah berulang kali menghubungi Humas Pengadilan Negeri Sampang, Nuruddin, guna meminta penjelasan terkait gangguan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun keterangan resmi yang diberikan.
Sikap diam tersebut menimbulkan tanda tanya serius terhadap komitmen keterbukaan informasi dan tata kelola pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Negeri Sampang.
Minimnya respon dari pihak humas memperkuat kesan bahwa persoalan ini tidak ditangani secara transparan, sementara publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas dan akuntabel.
Masyarakat kini menanti sikap dan klarifikasi resmi PN Sampang atas tidak berfungsinya sistem informasi perkara yang seharusnya menjadi pintu utama transparansi peradilan.






Komentar