Diduga Rugikan Keluarga Istri Hingga Ratusan Juta Rupiah, PMI Asal Nganjuk Dilaporkan ke Polda Jatim dan Diadukan ke BP3MI Jatim

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk(ANGKAT BERITA) Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Sambiroto RT 01 RW 02, Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur – Indonesia berinisial M.O.S. (25), dilaporkan ke SPKT Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan serta diadukan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur.

Laporan polisi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/992/VII/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026, sedangkan pengaduan ke BP3MI Jawa Timur diajukan pada 23 Juli 2026.

Pelapor adalah Sunarti (56), warga Dusun Barengan RT 003 RW 004, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, sedangkan pengaduan ke BP3MI disampaikan oleh Putri Wulandari (26) yang mengaku sebagai istri terlapor.

Menurut keterangan pelapor, sebelum berangkat bekerja ke Jepang sebagai Kaigo (Perawat Lansia) di Alice International College, Kota Kanazawa, Prefektur Ishikawa, Jepang, terlapor diduga meminta bantuan keluarga istrinya untuk membiayai proses keberangkatan ke luar negeri.

Keluarga pelapor mengaku diminta menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik orang tua ke BRI Unit Kaloran hingga memperoleh pinjaman sebesar Rp90.000.000.

Baca Juga :  KOMUNITAS " BERMES ( BERCANDA TAPI MESRA) MOJOKERTO, MENGGELAR ACARA HILING KE 3 TEMPAT WISATA DI KEDIRI

Sebagai bentuk tanggung jawab, menurut pelapor, terlapor berjanji akan mengirim uang sebesar Rp3.000.000 setiap bulan untuk membayar angsuran pinjaman tersebut hingga lunas.

Namun menurut pihak pelapor, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Selama hampir satu tahun, keluarga mengaku harus menanggung sendiri seluruh cicilan beserta bunga pinjaman sehingga nilai kewajiban yang harus dibayar mencapai sekitar Rp108.000.000.

Putri Wulandari menyatakan bahwa berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, termasuk mediasi di Kantor Desa Sambiroto yang dihadiri Kepala Desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Jogoboyo, serta kedua belah pihak. Namun hingga kini, menurutnya, belum tercapai penyelesaian.

Selain kerugian yang dialami keluarganya, Putri juga mengaku terdapat beberapa rekan dan kerabat yang mengklaim pernah meminjamkan uang kepada terlapor dengan nominal yang bervariasi. Seluruh klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan akan menjadi bagian dari pembuktian apabila diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Merasa tidak memperoleh penyelesaian, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur serta mengajukan pengaduan ke BP3MI Jawa Timur agar mendapatkan perlindungan hukum serta penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Baca Juga :  Cetak Karakter Siswa Lewat Perjusa SDN Kendaban 1 Tanah Merah, Bangkalan.

Pihak keluarga berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.

Selain itu, keluarga juga meminta BP3MI Jawa Timur untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Perwakilan Republik Indonesia di Jepang, serta pihak-pihak terkait guna melakukan penelusuran terhadap status PMI yang bersangkutan dan mengambil langkah administratif sesuai peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Keluarga pelapor berharap adanya kepastian hukum serta penyelesaian terhadap kerugian yang mereka alami, mengingat hingga saat ini beban cicilan pinjaman masih terus berjalan dan berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada yang bersangkutan maupun pihak keluarga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Kik)

Berita Terkait

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru