Bangkalan. Angkatberita.id
Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan akan memanggil Kepala UPTD SD Negeri Kraton 3 Bangkalan untuk mengklarifikasi polemik dugaan pembebanan biaya pembelian buku pelajaran serta pengelolaan Dana BOS yang menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., M.M., menegaskan pihaknya segera meminta penjelasan langsung dari kepala sekolah. “Saya panggil kepala sekolahnya untuk klarifikasi,” ujarnya. (Jum’at, 1/8)
Menanggapi dugaan adanya pungutan kepada wali murid, Ali Yusri secara tegas menyampaikan bahwa hal itu tidak dibenarkan.
“Waduh, tidak dibenarkan itu. Termasuk pelanggaran.” Tegasnya.
Saat ditanya apakah praktik tersebut masih terjadi karena belum ada sanksi yang memberi efek jera, ia menjawab singkat, “Iya, betul, Mas.”
Sebelumnya, pihak SDN Kraton 3 membantah mewajibkan wali murid membeli buku. Sekolah menyebut keterlambatan pengadaan buku Bahasa Indonesia dan IPAS disebabkan revisi Capaian Pembelajaran (CP) serta proses pencetakan di penerbit yang belum selesai.
Meski demikian, Dinas Pendidikan akan mendalami seluruh informasi, termasuk dugaan adanya kelemahan dalam perencanaan pengadaan buku. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar penentuan langkah pembinaan dan evaluasi guna memastikan pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai ketentuan.
#Robin






Komentar