PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) — Perkara praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pmk di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menuai sorotan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara klasifikasi perkara dengan substansi permohonan (petitum).
Perkara ini berawal dari kasus dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang menimbulkan kerugian bagi korban Syaifullah (47).
Dalam prosesnya, penyidik telah menetapkan seorang tersangka yaitu Sadriyo (66) Warga Dasok, namun, tersangka tersebut kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya.
Permohonan praperadilan itu sendiri hanya menyangkut aspek prosedural, bukan pokok perkara pidana.
Namun demikian, dalam sistem informasi PN Pamekasan, klasifikasi perkara tercantum sebagai “sah atau tidaknya penghentian penyidikan”, sementara dalam petitum justru mempersoalkan penetapan tersangka.
Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan publik, bahkan dikhawatirkan menggeser perhatian dari substansi utama perkara, yakni dugaan pencurian yang merugikan korban.
Pemerhati kebijakan publik, Agus Sugito, menegaskan bahwa persoalan administratif tidak boleh dijadikan celah yang merugikan korban.
“Jangan sampai celah administratif justru dijadikan tameng, yang harus diingat, ada korban nyata dalam perkara ini yang dirugikan akibat dugaan tindak pidana,” tegasnya. Selasa (31/03)
Ia menekankan bahwa praperadilan tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.
“Praperadilan hanya menguji prosedur. Jadi jangan sampai publik salah paham seolah perkara pidananya gugur, dugaan pencurian tetap harus dibuktikan di persidangan pokok perkara,” ujarnya.
Agus juga mendorong agar Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Badan Pengawasan segera melakukan evaluasi terhadap akurasi data perkara.
“Perbaiki administrasi itu penting, tapi jangan sampai dampaknya merugikan korban, keadilan substantif harus tetap menjadi prioritas,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh AngkatBerita.id, Humas PN Pamekasan, Arief, hanya menyampaikan:
“Mohon jika meminta informasi datang langsung ke Kantor ya.”
Jawaban tersebut belum menjelaskan substansi persoalan yang menjadi sorotan publik.
Perkara dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Desa Dasok tetap menjadi pokok perkara yang harus diuji di persidangan, dan tidak terhapus oleh proses praperadilan.





Komentar