
NTT. Angkatberita.Id, || Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Soe St. Arnoldus Janssen menyerukan perlawanan. Sasaran kritik: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dalam kasus yang menyeret nama Desa Bijae Punu, PMKRI menilai Dinas P3A gagal menjalankan fungsi dasarnya. Padahal lembaga itu dibentuk negara untuk melindungi perempuan, menjamin keadilan, dan menegakkan kesetaraan gender. Yang terjadi justru sebaliknya: putusan ganda dari Pemerintah Daerah TTS yang dinilai diskriminatif dan merugikan korban perempuan.
“Ini tamparan keras bagi birokrasi. Ketika perempuan butuh negara hadir, yang muncul adalah keheningan. Dinas P3A tidak terlihat. Korban justru dikorbankan oleh sistem,” tegas Ketua Presidium PMKRI So’e Yulius Tamonob dalam pernyataan sikap PMKRI di So’e, Rabu, 19/8/2026.
PMKRI menyoroti bahwa inti persoalan bukan hanya pada kasus Bijaepunu itu sendiri, tetapi pada respons negara. Ketika kebijakan daerah melahirkan perlakuan berbeda terhadap perempuan, maka yang terjadi adalah diskriminasi yang dilegalkan.
“Tolak putusan ganda. Di mata hukum dan kebijakan, semua warga harus sama. Tidak boleh ada pembedaan karena jenis kelamin, jabatan, atau kedudukan,”lanjut PMKRI Cabang Soe St. Arnoldus Janssen.
Bagi PMKRI, kesetaraan gender bukan jargon kampanye 17 Agustus. Itu amanat UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Jika Dinas P3A tidak mampu menerjemahkannya, maka pertanyaan besar muncul.
“Jika Dinas P3A tidak mampu menjamin perlindungan dan kesetaraan, untuk apa lembaga itu berdiri? Untuk apa ada anggaran, ada struktur, ada pejabat?”cecar PMKRI.
Lebih tajam lagi, PMKRI menyebut putusan yang tidak adil adalah bentuk kekerasan.
“Ketika negara membuat keputusan yang merugikan korban perempuan, maka negara sedang melakukan kekerasan. Dan itu tidak bisa ditolerir,”tegasnya.
PMKRI Soe tidak berhenti pada kritik. Mereka melayangkan tuntutan konkret kepada pemangku kebijakan:
1. Dinas P3A TTS segera turun tangan. Lakukan investigasi, audit kebijakan terkait kasus Bijae Punu, dan keluarkan sikap resmi. Negara harus berpihak pada korban.
2. Bupati TTS evaluasi ulang. Periksa seluruh produk kebijakan daerah yang berpotensi mengandung ketimpangan gender. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya.
3. Cabut putusan yang merugikan. Ganti dengan keputusan yang adil, setara, dan memihak kebenaran. Pulihkan nama baik dan hak-hak korban.
Pihaknya juga meminta DPRD TTS menggunakan fungsi pengawasan. Jangan biarkan eksekutif berjalan sendiri tanpa koreksi.
Kasus Bijaepunu, menurut PMKRI, adalah cermin. Cermin bagaimana negara hadir atau tidak hadir untuk perempuan di daerah.
“Perempuan adalah tiang kehidupan. Keluarga kuat karena perempuan. Komunitas kuat karena perempuan. Jika tiang itu dipatahkan oleh ketidakadilan sistemik, maka seluruh bangunan akan runtuh,”ujar PMKRI.
Di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PMKRI mengingatkan: kemerdekaan sejati adalah ketika tidak ada lagi warga yang takut pada negaranya sendiri.
“Keadilan tanpa diskriminasi adalah hak. Bukan hadiah. Bukan belas kasihan. Itu yang kami tuntut untuk perempuan TTS,” tutup PMKRI Soe.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas P3A TTS dan belum memberikan tanggapan resmi. PMKRI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan. (**/Red)





Komentar